Hibata.id – Kuasa hukum Nurhalisa Abdullah atau Owner Ebudo menyatakan akan mengawal kasus kliennya hingga ke pengadilan, Rabu (06/11/2024).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Kota Gorontalo, pihaknya sebagai kuasa hukum tidak tinggal diam. Mereka tetap akan melakukan upaya hukum lain untuk mendapatkan hak kliennya.
Hariyanto Puluhulawa, bersama kuasa hukum lainnya, Rosmiyati Mahajani dan Irman Ukali telah membuat surat permohonan kepada Kejaksaan untuk kliennya menjadi tahanan kota.
“Permohonan itu sudah saya buat dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Kota. Permohonan itu dengan alasan bahwa klien kami ini akan melangsungkan pernikahan dan masih ada anak balita,” kata Hariyanto.
“Kita tetap akan melakukan upaya hukum. Walaupun bagaimana caranya kita akan membela hak hak klien kita,” ujarnya.
Selain itu, Hariyanto Puluhulawa menyebutkan bahwa dalam kasus ini ada dua tersangka selain kliennya. Ini kemudian yang juga akan menjadi fokus mereka sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus ini.
“Kami pertanyakan tersangka ini kan ada dua. Klien kami dan satunya atas nama Roro. Kenapa ibu Elis ini yang di tahap duakan, sedangkan yang 1 belum. Ini pertanyaan kami ke penyidik BPOM,” tanya Hariyanto Puluhulawa.
Diduga tersangka atas nama Roro itu kata Hariyanto, merupakan diduga yang telah meracik produk dari kliennya. Sementara kliennya Owner Ebudo tersebut telah memiliki izin BPOM.
“Klien kami ini ada dua izin BPOM. Barang ini bukan klien kami yang meracik yang meracik ini menurut klien kami itu bernama Roro. Klien kami ini hanya sebatas melakukan live dan beriklan semacamnya,” Jelas Hariyanto Puluhulawa.