Hibata.id – Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, semakin meluas dan tak terkendali. Para penambang ilegal kini beroperasi dengan menggunakan alat berat, tanpa rasa takut terhadap ancaman hukum.
Hingga saat ini, aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), yang menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang ilegal ini masih beroperasi. Menurutnya, lokasi pertambangan tersebut milik seseorang berinisial R, sementara alat berat yang digunakan diduga milik seseorang berinisial S.
“Masih ada aktivitas tambang ilegal di sekitar lapas. Lokasinya milik inisial R, dan alat beratnya, kalau tidak salah, milik inisial S,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, ia menduga ada keterlibatan pihak tertentu yang membuat aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa gangguan. Alat berat yang masih beroperasi di sekitar Lapas Pohuwato itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak sah yang melibatkan pihak berwenang.
“Alat berat masih terus beroperasi di sekitar lapas. Saya menduga ada permainan yang melibatkan pihak-pihak tertentu di sana,” tambahnya.
Tak hanya merusak lingkungan, kegiatan pertambangan ilegal ini juga mulai mengganggu fasilitas umum, termasuk jalan tani yang seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian.
Menurut sumber yang sama, aktivitas tambang ilegal ini telah merusak jalan tani, yang semakin memperburuk infrastruktur desa yang vital bagi perekonomian masyarakat. “Tambang ilegal ini sudah menerobos jalan tani. Padahal, jalan itu sangat penting bagi masyarakat setempat,” jelasnya.
Lebih parah lagi, praktik pertambangan tanpa izin ini berlangsung secara masif, dengan lebih dari sepuluh alat berat yang beroperasi di Dusun Karya Baru, Desa Balayo. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Ketiadaan penegakan hukum semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam praktik pertambangan ilegal ini. Masyarakat setempat berharap APH tidak harus terlibat dan ikut main dalam praktik terlarang ini.
Jika itu terjadi, lembaga dan institusi APH akan tercoreng, serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan hilang. Terlebih lagi, praktik tambang ilegal ini dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan ekosistem di wilayah tersebut.