Scroll untuk baca berita
Parlemen

Limonu Hippy: Tambang Rakyat Milik Warga Lokal, Bukan Pengusaha Luar

×

Limonu Hippy: Tambang Rakyat Milik Warga Lokal, Bukan Pengusaha Luar

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Gorontalo, Limonu Hippy/Hibata.id
Anggota Komisi II DPRD Gorontalo, Limonu Hippy/Hibata.id

Hibata.id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, membantah keras tudingan yang menyebut pria inisial RSB terlibat dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato.

Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.

Scroll untuk baca berita

Limonu Hippy, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato, menepis pernyataan pemerhati pertambangan, Yasmin Hasan, terkait keterlibatan Revan Saputra dalam penerbitan WPR di daerah itu.

“Sebanyak 31 blok WPR di Kabupaten Pohuwato telah ditetapkan jauh sebelum Revan Saputra datang ke Gorontalo. Penetapannya mengacu pada Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo,” ujar Limonu dalam keterangannya di Gorontalo, Sabtu (15/6/2025).

Baca Juga:  Warga Desa Huidu Sampaikan Keluhan, Espin Tulie Siap Kawal Aspirasi

Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti valid yang menunjukkan keterlibatan RSB dalam pengusulan maupun proses penerbitan izin WPR tersebut.

“Jangan menggiring opini publik seolah-olah RSB adalah aktor utama di balik legalisasi tambang rakyat di Pohuwato. Itu manipulatif dan menyesatkan,” ujarnya tegas.

Limonu juga menekankan bahwa kewenangan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat sepenuhnya berada di tangan pemerintah, bukan individu atau pihak luar.

“Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu hak masyarakat lokal. Tidak semestinya ada campur tangan dari pengusaha luar yang ingin mencari nama lewat legalitas tambang rakyat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Pelajari Pengelolaan Pemuda di DIY

Ia meminta semua pihak tidak menyebarkan narasi keliru demi meraih simpati publik atau keuntungan pribadi.

“WPR Pohuwato telah ditetapkan sejak 2022. Dari total 31 blok, 10 di antaranya sudah dikelola dan kini tengah menyusun dokumen jaminan reklamasi pasca-tambang,” ungkapnya.

Pernyataan Limonu diperkuat oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua.

“Izin WPR di Pohuwato memang sudah terbit sejak 2022 berdasarkan SK Menteri ESDM. Prosesnya sepenuhnya dilakukan pemerintah tanpa campur tangan pihak luar,” jelas Rahmat.

Baca Juga:  Fikram Salilama Terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan 2024-2029

Isu keterlibatan Revan Saputra Bangsawan dalam proses penetapan WPR mencuat setelah dikemukakan oleh pemerhati tambang, Yasmin Hasan. Namun tudingan tersebut kini diklarifikasi dan dibantah oleh pihak-pihak terkait, termasuk DPRD dan Dinas ESDM Gorontalo.

Dengan klarifikasi ini, DPRD Provinsi Gorontalo meminta masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya, khususnya terkait kebijakan pertambangan di wilayah Pohuwato.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel