Lingkungan

Kasus PETI Alamotu: Operator Tersangka, Pemodal Masih Licin

×

Kasus PETI Alamotu: Operator Tersangka, Pemodal Masih Licin

Sebarkan artikel ini
Alat berat PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia/Hibata.id
Alat berat PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia/Hibata.id

Hibata.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, masih panen perhatian.

Bukan karena hasil emasnya, melainkan karena operasi polisi dini hari yang berujung pada penangkapan satu unit excavator dan operatornya.

Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari (6/4) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat sebagian warga masih terlelap, alat berat justru masih “lembur”. Namun sayangnya, bukan lembur resmi.

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato yang dipimpin AKP Khoirunnas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati aktivitas tambang ilegal sedang berlangsung—lengkap dengan suara mesin yang mungkin lebih nyaring dari alarm subuh.

Baca Juga:  Menguak Dugaan Campur Tangan Kades di Tambang Ilegal Dengilo

Tanpa banyak basa-basi, satu unit excavator merek XCMG langsung dipersilakan berhenti beroperasi. Operatornya, pria berinisial RM, ikut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti untuk pengecekan sekaligus penegakan hukum,” kata AKP Khoirunnas.

RM bersama alat berat kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato. Sehari berselang, melalui gelar perkara pada Selasa (7/4), statusnya resmi naik level—dari saksi menjadi tersangka.

Selain excavator, polisi juga menyita berbagai “perlengkapan tempur” tambang, mulai dari mesin alkon, selang spiral, karpet, selang gabah, hingga material tambang yang kini harus “ikut ujian” di laboratorium.

Baca Juga:  Ingkar Janji, Pelaku PETI di Balayo Tak Perbaikan Kubangan Bekas Tambang

Namun, di balik penindakan ini, muncul pertanyaan yang cukup menggelitik publik. Jika operator sudah diamankan, lalu siapa “sutradara” di balik layar?

Dalam praktik PETI, operator sering disebut sebagai ujung tombak di lapangan. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik alat dan pemodal kerap bermain lebih “rapi” di belakang layar.

Polres Pohuwato pun menyadari hal ini dan memastikan penyelidikan belum berhenti di sini.

“Kami masih melakukan pengembangan. Untuk keterlibatan pihak lain belum bisa kami sampaikan saat ini. Ke depan akan kami perbarui, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lanjutan,” ujar Khoirunnas.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih di Popayato Akibat PETI, Tapi APH Tutup Mata

Saat ini, RM dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini pun menjadi tontonan serius yang sedikit terasa seperti drama: ada pemain utama di lapangan, ada tokoh misterius di balik layar, dan publik yang menunggu episode berikutnya.

Bedanya, ini bukan sinetron—melainkan penegakan hukum yang diharapkan bisa menuntaskan cerita sampai ke akar-akarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel