Lingkungan

Penanganan PETI Setengah Hati, Citra Polres Pohuwato Makin Buruk?

×

Penanganan PETI Setengah Hati, Citra Polres Pohuwato Makin Buruk?

Sebarkan artikel ini
Operasi PETI Pohuwato: 6 Excavator Diamankan, Kepemilikan Alat Berat Belum Terbuka/Hibata.id
Operasi PETI Pohuwato: 6 Excavator Diamankan, Kepemilikan Alat Berat Belum Terbuka/Hibata.id

Hibata.id – Penanganan kasus tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali menjadi sorotan.

Masyarakat hingga kini mendesak aparat penegak hukum agar mengusut perkara ini secara tuntas. Terutama terkait alat berat excavator yang telah diamankan.

Desakan itu menguat setelah perkembangan kasus diunggah di akun media sosial Hibata.id.

Salah satu warganet, Alan Asking Alexander, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Ada udang di balik batu ini hukum yang ditegakkan di Pohuwato. Bukan cuma 2 dari 6, masih banyak aktor. Kalau memang mau menegakkan hukum yang benar, ratakan semua, jangan setengah-setengah,” tulisnya.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Hingga April 2026, penanganan enam unit excavator yang diamankan dalam operasi penertiban PETI beberapa bulan lalu masih terus berjalan.

Dari enam unit tersebut, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara kasus lainnya masih dalam tahap pengembangan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menjelaskan bahwa keenam alat berat itu masuk dalam satu laporan polisi.

Baca Juga:  PETI Pohuwato Dilaporkan Beroperasi Lagi, Kondisi Sungai Kembali Memburuk

“Enam unit pada saat operasi penertiban adalah satu laporan polisi. Saat ini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga perkara model A sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, dan proses akan terus berlanjut,” jelasnya pada 7 April 2026.

Ia menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Kami terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Jika ditemukan aktivitas PETI, akan kami tindak tegas, termasuk penangkapan dan penyitaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Pohuwato telah menggelar konferensi pers pada 2 Februari 2026 terkait hasil operasi penertiban PETI dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita enam unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

Operasi itu dipimpin Wakapolres Pohuwato, Kompol Henny Mudji Rahaju, bersama TNI, BKSDA, Polisi Kehutanan, dan Satpol PP.

“Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kelestarian alam dan menindak tegas pertambangan ilegal,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini identitas pemilik alat berat maupun pihak yang diduga menjadi aktor utama belum diungkap.

Baca Juga:  Walhi Sulteng Dukung Aksi Penolakan Warga Watutau Tentang Tambang Ilegal

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat operasional alat berat di kawasan hutan membutuhkan dukungan logistik dan pendanaan yang besar.

Enam excavator tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Desa Balayo (Kecamatan Patilanggio), Desa Hulawa (Kecamatan Buntulia), dan Desa Popaya (Kecamatan Dengilo).

Di sisi lain, aparat kembali menemukan tujuh unit excavator di lokasi tambang ilegal wilayah DAM, Kabupaten Pohuwato. Namun, alat berat tersebut masih berada di lokasi dan belum diamankan.

“Tentu kami melakukan pengecekan, melihat kondisi, kesiapan anggota, serta teknis penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya sudah kami laporkan ke pimpinan, namun belum bisa kami buka ke publik,” ujar AKP Khoirunnas saat ditemui wartawan Hibata.id pada 18 April 2026.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit excavator merek XSCM yang ditemukan sedang beroperasi di lokasi PETI di Sungai Alamotu, Kecamatan Buntulia, pada 6 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.

“Kemarin kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Sungai Alamotu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan untuk dilakukan pengecekan sekaligus penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  313 Wilayah Pertambangan Rakyat Baru, Gorontalo Tak Masuk

Setelah dilakukan gelar perkara pada 7 April 2026, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial RM yang sebelumnya berstatus saksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin alkon, selang spiral, dua karpet, selang gabah, serta satu kantong material untuk uji sampel.

“Kami masih melakukan pengembangan. Untuk keterlibatan pihak lain belum bisa kami buka, namun ke depan akan kami update dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lanjutan,” jelasnya.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya menambahkan.

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Di tengah meningkatnya kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara, masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat untuk mengungkap aktor utama dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel