Lingkungan

Penertiban PETI Pohuwato: 7 Alat Berat Diamankan, Lalu ke Mana?

×

Penertiban PETI Pohuwato: 7 Alat Berat Diamankan, Lalu ke Mana?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)/Hibata.id
Ilustrasi - Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)/Hibata.id

Hibata.id – Penanganan kasus tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi misteri.

Hingga Kamis (09/4/2026), tujuh unit alat berat excavator yang ditemukan di lokasi tambang ilegal itu belum juga terlihat di Mapolres Pohuwato.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah alat berat tersebut benar-benar telah diamankan, atau masih tertahan di lokasi tambang?

Pantauan di Mapolres Pohuwato menunjukkan, hanya terdapat sejumlah alat berat hasil penertiban sebelumnya.

Sementara itu, tujuh excavator dari operasi terbaru belum tampak berada di halaman kantor polisi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman sebelum menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka.

“Kami masih melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari kondisi lapangan, kesiapan personel, hingga teknis penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya sudah kami laporkan ke pimpinan, tetapi belum bisa kami sampaikan ke publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Penambangan Ilegal di Hutan Produksi Gorontalo Ditangkap

Ia menegaskan, proses ini tidak hanya berkaitan dengan pengamanan barang bukti, tetapi juga penentuan unsur pidana dan pihak yang harus bertanggung jawab.

Sebelumnya, aparat menemukan tujuh unit excavator dalam operasi penertiban PETI pada 27 Maret 2026. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Meski demikian, hingga kini alat berat itu belum dipindahkan dari lokasi. Polisi mengaku telah memasang garis polisi sebagai bentuk pengamanan awal.

Menurut Khoirunnas, faktor medan menjadi kendala utama dalam proses evakuasi.

“Lokasi cukup ekstrem. Anggota harus naik ojek sekitar satu jam, lalu melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Saat penindakan juga terjadi hujan deras,” katanya.

Baca Juga:  Pencemaran Merkuri di Pohuwato: Jejak Panjang Dampak PETI dalam Riset Ilmiah

Namun, alasan tersebut belum sepenuhnya meredam keraguan publik.

Sejumlah warga menilai, lambannya pemindahan alat berat berpotensi menimbulkan celah, baik dari sisi pengamanan barang bukti maupun kepastian hukum.

Di sisi lain, polisi memastikan telah mengantongi identitas pemilik alat berat tersebut.

Meski begitu, penyidik belum mengungkap nama-nama yang terlibat karena masih dalam tahap penyelidikan.

Rencananya, pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing.

Tujuh excavator tersebut diketahui terdiri dari berbagai merek, seperti JCB, Hitachi, Hyundai, dan Sany.

Ancaman Hukum Tegas

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Menteri Bahlil Tinjau Langsung Aktivitas di Pulau Gag

Aturan ini menegaskan bahwa praktik PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak pada lingkungan dan tata kelola sumber daya.

Ujian Transparansi

Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal tambang ilegal, tetapi juga menyentuh aspek transparansi penegakan hukum. Publik menilai, kejelasan status barang bukti dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan.

Jika alat berat masih berada di lokasi, aparat dituntut memastikan pengamanan berjalan optimal. Sebaliknya, jika telah diamankan, publik berharap ada penjelasan yang lebih terbuka dan terukur.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian: kapan tujuh excavator tersebut dipindahkan, dan sejauh mana proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat akan berjalan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel