Scroll untuk baca berita
Hukum

LP3G Soroti Dugaan Penyalahgunaan Pokir di DPRD Bone Bolango

×

LP3G Soroti Dugaan Penyalahgunaan Pokir di DPRD Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai/Hibata.id
Ketua Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai/Hibata.id

Hibata.id – Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G), Deno Djarai, menyoroti dugaan penyalahgunaan pokok-pokok pikiran (pokir) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango.

Menurutnya, beberapa anggota DPRD diduga kuat memanfaatkan pokir mereka sebagai alat untuk mengatur proyek-proyek daerah demi kepentingan pribadi.

Scroll untuk baca berita

Deno menyebutkan, bahwa sejumlah anggota legislatif itu diduga meminta “fee” dari kontraktor tertentu sebagai imbalan untuk memuluskan proyek yang diatur melalui pokir.

“Dalam beberapa kasus, proyek yang dititipkan melalui pokir diklaim sebagai milik mereka pribadi,” kata Deno.

Baca Juga:  Pesanan Online, Biaya Makan SYL Setiap Hari Rp3 Juta

Praktik ini, lanjut Deno, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 400 ayat 2, anggota DPRD dilarang terlibat langsung dalam pembagian proyek.

“Saya sudah mengantongi sejumlah bukti terkait praktik ini, dan hal ini sudah mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Deno.

Bukti Kuat LP3G

Deno mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dari beberapa kepala dinas di Kabupaten Bone Bolango yang mengindikasikan adanya proyek yang diklaim sebagai pokir anggota DPRD tertentu.

Baca Juga:  Putusan MK: Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Korporasi

Bukti-bukti ini menguatkan indikasi bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan diduga melibatkan sejumlah oknum anggota dewan Bonebol.

Ia juga menekankan, bahwa tugas pokok dan fungsi anggota DPRD seharusnya sebatas regulasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan terlibat dalam pengaturan proyek.

LP3G bahkan telah menerima sejumlah kesaksian dari pihak yang mengaku sebagai korban dari praktik ini.

Baca Juga:  P19, Kapolres Bonebol Yakin Selesaikan Kasus Caleg ZIS Tepat Waktu

“Keterangan dari pelaku dan korban sudah kami kantongi. Ini adalah pelanggaran serius yang mencoreng integritas institusi DPRD,” tegas Deno.

Dengan adanya bukti kuat dan kesaksian, LP3G berharap kasus ini akan diusut hingga tuntas di KPK.

Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menjamin bahwa pokir digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600