Kabar

LP3G Ultimatum DPRD Bonebol: Tunda Pengangkatan Staf Ahli Jika Tak Sesuai Aturan

×

LP3G Ultimatum DPRD Bonebol: Tunda Pengangkatan Staf Ahli Jika Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G), Deno Djarai/Hibata.id
Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G), Deno Djarai/Hibata.id

Hibata.id – Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G), Deno Djarai melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango.

Ia menyoroti pengangkatan staf ahli pimpinan yang dinilai kurang transparan dan berpotensi melanggar tata tertib.

“Pengangkatan staf ahli harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Baik yang menjabat saat ini maupun sebelumnya, semuanya harus melalui proses seleksi yang jelas dan terbuka,” tegas Deno.

Menurutnya, kompetensi staf ahli harus menjadi prioritas utama. Pemilihan yang serampangan tidak hanya merugikan citra lembaga legislatif, tetapi juga membahayakan profesionalisme pemerintahan.

Deno menegaskan, langkah ini bukan hanya untuk menjaga integritas lembaga, tetapi juga untuk mencegah potensi polemik yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik.

“Daripada memaksakan pengangkatan staf ahli yang berpotensi melanggar aturan, lebih baik DPRD Bone Bolango menunda proses ini hingga tata cara seleksi yang transparan dan sesuai aturan ditegakkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Danrem 133 Nani Wartabone Kunjungi Yonif 713 Satya Tama

“Ini penting untuk diperhatikan oleh Ketua DPRD Bone Bolango sebab akan menjadi temuan yang kemudian berakibat terjadinya TGR, bahkan berpotensi pada pelanggaran hukum,” tambahnya.

Deno menjelaskan, ketentuan untuk menjadi Staf Khusus dan Staf Ahli DPRD sudah diatur secara rinci guna memastikan profesionalitas dan kompetensi dalam mendukung tugas DPRD.

“Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2007 tentang DPRD, serta Peraturan DPRD terkait Organisasi dan Tata Kerja,” terangnya.

Ia menjelaskan, Staf Khusus DPRD diangkat oleh Ketua DPRD dan merupakan pejabat yang memiliki keahlian khusus. Mereka bertugas membantu Ketua DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.

“Untuk menjadi Staf Khusus, calon harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pendidikan minimal S1, pengalaman kerja minimal lima tahun, keahlian yang sesuai dengan bidang tugas, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Beredar Kabar Pesawat ATR Jatuh di Pohuwato, Korban Dievakuasi

Selain itu, Staf Ahli DPRD juga diangkat oleh Ketua DPRD, tetapi memiliki tanggung jawab yang lebih teknis, yaitu memberikan masukan dan rekomendasi teknis kepada lembaga tersebut.

“Posisi ini menuntut kualifikasi yang lebih tinggi, yakni pendidikan minimal S2, pengalaman kerja setidaknya 10 tahun, keahlian sesuai bidang tugas, reputasi baik, dan bebas dari riwayat tindak pidana,” terangnya.

Seluruh ketentuan ini, kata Deno, dirancang untuk memastikan bahwa tenaga pendukung DPRD memiliki kompetensi dan integritas yang sesuai dengan kebutuhan lembaga legislatif tersebut.

Lebih lanjut, Deno juga menyentil penggunaan anggaran DPRD, terutama terkait perjalanan dinas. Ia menilai pengelolaan keuangan harus efisien dan sejalan dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menyerukan penghematan di seluruh sektor pemerintahan.

Baca Juga:  Menjelang Idul Adha, Simak Tips Membersihkan Kepala Kambing

“Perjalanan dinas harus relevan dengan kebutuhan daerah. Evaluasi wajib dilakukan, terutama untuk kunjungan ke daerah yang sudah pernah dikunjungi. Jangan sampai anggaran habis tanpa hasil yang signifikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa efisiensi bukan sekadar soal penghematan, tetapi juga soal tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Langkah ini akan membangun kepercayaan publik. DPRD harus menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme,” tambahnya.

Dirinya juga mendesak Ketua DPRD Bone Bolango agar mengambil tindakan konkret. Menurutnya perlu adanya evaluasi menyeluruh dilakukan demi menciptakan pemerintahan yang tertib dan efisien.

“Bone Bolango harus lebih maju dengan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Jika DPRD tidak berubah, kepercayaan publik akan terus terkikis,” pungkas Deno.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600