Hibata.id – Lutfi Haryono, pengemis yang pernah viral karena memiliki tabungan ratusan juta rupiah, kini telah selesai menjalani rehabilitasi usai diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Gorontalo, Sucipto Ayahu, mengungkapkan Lutfi ditangkap saat mengemis di kawasan Kelurahan Ipilo.
“Hasil dari mengemis yang bersangkutan kami hitung jumlahnya Rp5,7 juta. Ia mengaku uang tersebut untuk membangun rumah,” kata Sucipto di Gorontalo, Rabu (17/7/2025).
Sucipto menegaskan, jika Lutfi kembali mengulang aksinya, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Di Perda sudah jelas, hukumannya tiga bulan kurungan badan,” ujarnya.
Saat ini, Lutfi telah diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Gorontalo untuk mendapatkan pendampingan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial (Rehsos Linjamsos) Dinsos Gorontalo, Herson Tahir, membenarkan Lutfi kini berada di rumah singgah milik Dinsos.
“Yang bersangkutan sudah 14 hari dititipkan di rumah singgah. Kami lakukan asesmen, pendampingan psiko-sosial, dan penguatan keluarga agar tidak kembali mengemis,” kata Herson.
Ia menambahkan, Lutfi belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Namun, pihaknya akan mengusulkan namanya melalui pemerintah kelurahan.
“Kami akan mengusulkan agar Lutfi didata sebagai penerima bansos,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan pemerintah daerah dalam menangani pengemis di perkotaan. Dengan pendampingan yang dilakukan, Dinsos berharap Lutfi dapat meninggalkan kebiasaan mengemis dengan cara memaksa dan memiliki penghidupan yang lebih layak.