Scroll untuk baca berita
Kabar

Mada Yunus di Meja Hijau: Saksi Samar, Barang Bukti Janggal, Petani Menuntut Keadilan

×

Mada Yunus di Meja Hijau: Saksi Samar, Barang Bukti Janggal, Petani Menuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Persidangan lanjutan Mada Yunus di Pengadilan Negeri Buol pada Rabu, 22 Mei 2025. (Foto: FPPB)
Persidangan lanjutan Mada Yunus di Pengadilan Negeri Buol pada Rabu, 22 Mei 2025. (Foto: FPPB)

Hibata.id Di tengah lantang suara petani yang mendesak keadilan, aktivis Mada Yunus kembali duduk di kursi pesakitan. Rabu, 22 Mei 2025, sidang lanjutan perkara pidana terhadap tokoh petani Buol itu digelar di Pengadilan Negeri setempat, memasuki tahap krusial: pemeriksaan saksi dan barang bukti. Tapi, alih-alih memperkuat dakwaan, keterangan para saksi justru menimbulkan tanya. Barang bukti pun menuai protes keras—bukan dari terdakwa, tapi dari warga.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Mada dengan dua pasal: Pasal 107 huruf (a) jo Pasal 55 huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan—karena diduga menguasai lahan secara ilegal, serta Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan. Namun dari tujuh saksi yang sudah dihadirkan (dari total 15), tak satu pun menyatakan melihat Mada melakukan pemalangan lahan, apalagi menghasut.

Scroll untuk baca berita

“Yang mereka lihat hanya Mada mondar-mandir di lokasi plasma,” kata Budianto Eldist Tamin, kuasa hukum Mada.

Baca Juga:  Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Ini Dampaknya bagi Konsumen

Kasus ini berakar dari aksi mogok ribuan petani di lima desa pada awal 2024, yang menghentikan sementara operasional kebun sawit kemitraan dengan PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Mereka menuntut hak bagi hasil yang sudah lebih dari satu dekade tak kunjung dibayarkan. Skema inti-plasma yang dijalankan perusahaan dinilai sepihak dan tertutup, bahkan terbukti melanggar Undang-Undang UMKM menurut putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Juli 2024.

Ironisnya, barang bukti yang dihadirkan jaksa dalam persidangan nyaris absurd: tenda, galon air, alat masak, dan beberapa batang bambu. Saat diperlihatkan di ruang sidang, seorang warga mendadak berdiri dan memprotes keras. “Itu bukan punya Mada. Itu punya saya, buat jemur kacang! Kembalikan sekarang!” serunya, membuat ruang sidang riuh.

Baca Juga:  Full Episode 8 di Vidio Film Santri Pilihan Bunda

Meski demikian, jaksa tetap bersikeras mengklaim benda-benda itu sebagai bukti pendudukan lahan. Kuasa hukum Mada menyebutkan barang-barang tersebut milik petani plasma lain—Pak Tasrif dan Ibu Rasia—yang justru tercatat resmi sebagai peserta kebun plasma dalam SK Bupati. Mereka ikut serta dalam aksi protes 8 Mei lalu, bersama ratusan petani yang menuntut hak atas plasma mereka.

Salah satu saksi yang juga manajer PT HIP mengakui adanya keruwetan dalam sistem kemitraan: data keanggotaan tak jelas, distribusi hasil kerap mandek. Bahkan, seorang petani mengaku hanya tiga kali menerima pembagian hasil selama bertahun-tahun, dan itu pun tak sampai sejuta rupiah.

Yang lebih mencurigakan, motif pelaporan terhadap Mada terungkap berasal dari sentimen pribadi. Saksi pelapor, Suleman Batalipu, mengaku gerah karena Mada terlalu vokal. Tapi ia sendiri tak pernah melihat langsung Mada mendirikan tenda atau mengajak warga menduduki lahan.

Baca Juga:  Hasil Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN oleh BKN Bersama Menteri PANRB

Forum Petani Plasma Buol (FPPB) menyebut persidangan ini sebagai ujian bagi nurani hukum. “Saksi tak melihat langsung, barang bukti pun bukan milik terdakwa. Ini berpotensi menjadi pengadilan sesat,” kata Fatria Ain, koordinator FPPB. Ia menambahkan, hingga kini ada sembilan laporan petani tentang dugaan penggelapan, penganiayaan, hingga intimidasi oleh pihak perusahaan yang tak pernah disentuh aparat.

Mada Yunus, bagi mereka, bukan kriminal. Ia simbol perlawanan terhadap struktur kemitraan sawit yang timpang—struktur yang selama belasan tahun menggerus hak-hak petani. Di hadapan hukum yang lebih sering memihak kuasa, mereka meminta satu hal sederhana namun berat: keadilan yang sesungguhnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600