Hibata.id – Aktivitas penagihan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) kembali marak di sejumlah ruas jalan di Provinsi Gorontalo.
Praktik tersebut menuai keluhan masyarakat karena kerap disertai pengejaran, intimidasi, hingga upaya penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya.
Sejumlah warga menilai tindakan itu tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik dinilai melanggar ketentuan hukum, meskipun kendaraan berada dalam status kredit bermasalah.
Secara hukum, penagihan dan penarikan kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta menghormati hak konsumen.
Penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau debt collector mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur.
MK menyatakan, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila konsumen mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Apabila konsumen menolak, maka pihak leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri sesuai hukum acara perdata, bukan melakukan penarikan di jalan.
Selain melanggar putusan MK, tindakan pengejaran dan penghentian kendaraan secara paksa juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan lalu lintas.
Kepolisian menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penindakan di jalan raya. Kewenangan penghentian kendaraan hanya dimiliki aparat penegak hukum dalam kondisi tertentu dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Masyarakat Gorontalo diimbau untuk tetap tenang apabila menghadapi mata elang di jalan. Jika terjadi pemaksaan, ancaman, atau intimidasi, warga disarankan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat serta mendokumentasikan kejadian sebagai bukti hukum.
Peningkatan pemahaman hukum diharapkan dapat mencegah masyarakat menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan, sekaligus menjaga keselamatan publik di jalan raya.












