Kota Gorontalo

Marten Taha: Program di RPJPD-RKPD Provinsi Gorontalo Harus Menjawab Tantangan ke Depan

×

Marten Taha: Program di RPJPD-RKPD Provinsi Gorontalo Harus Menjawab Tantangan ke Depan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat menghadiri kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda) tingkat provinsi yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat menghadiri kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda) tingkat provinsi yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan program di dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2025 Provinsi Gorontalo harus menjawab tantangan kedepan.

Hal itu disampaikan Marten Taha saat mengikuti kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda) tingkat provinsi yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo di Ballroom Hotel Aston Gorontalo, pada Selasa (23/4/2024). 

Baca Juga:  Ryan Kono Berharap JCH Asal Kota Gorontalo dapat Menjaga Kesehatan

Kegiatan itu dihadiri oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dan seluruh pimpinan daerah kabupaten dan kota yang ada di Gorontalo. 

Baca juga: Beri Bantuan ke Nelayan, Cara Marten Taha Berantas Kemiskinan di Kota Gorontalo

“Program yang akan dilaksanakan pada RPJPD dan RKPD dapat betul-betul mampu menjawab tantangan apa yang menjadi program pemerintah provinsi dan kabupaten /kota,” kata Marten Taha ketika diwawancarai usai kegiatan.

Baca Juga:  Melihat Inflasi Tahunan selama Marten Taha menjabat Wali Kota Gorontalo

Marten menegaskan, yang paling penting dalam penyusunan rancangan RKPD dan RPJPD adalah sinkronisasi dan harmonisasi seluruh program yang ada di kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo. 

Baca Juga:  Marten Taha: Perhatian Jokowi Terhadap Sepak Bola Begitu Besar

“Sehingga, akan terjadi kolaborasi program di kabupaten, kota maupun provinsi, yang sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional,” jelasnya

Terakhir, Marten juga memberitahukan, setelah provinsi menetapkan RPJPD, pihaknya pun akan melaksanakan hal yang sama.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600