Hibata.id – Setelah lebih dari satu dekade dikelola melalui Hak Guna Usaha (HGU), lahan Matolotaluhu dan Mootoduwo di Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, kini resmi kembali ke tangan negara.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerima kembali sertifikat HGU tersebut menyusul berakhirnya masa berlaku pada tahun 2026.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh eks pemegang HGU dan diterima langsung Bupati Gorontalo Sofyan Puhi di Galeri Kabupaten Gorontalo, Jakarta Timur.
Bupati Sofyan Puhi menegaskan, pengembalian sertifikat HGU ini menjadi momen penting dalam penataan ulang penguasaan lahan di daerah.
Ia menyebut, pemerintah daerah hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan persoalan agraria di kemudian hari.
“Kami mengapresiasi eks pemegang HGU yang telah mengikuti prosedur pengembalian aset secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Sofyan.
Menurutnya, kepastian status lahan menjadi kunci untuk menghindari sengketa sekaligus membuka ruang pemanfaatan aset negara secara lebih adil dan transparan.
Sertifikat HGU Matolotaluhu dan Mootoduwo diketahui telah berlaku sejak 2009.
Dengan berakhirnya masa HGU tersebut, pemerintah daerah kini mulai menyiapkan langkah lanjutan pemanfaatan lahan tersebut.
Bupati Sofyan memastikan, eks lahan HGU tersebut akan diarahkan untuk mendukung program redistribusi tanah yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen agar lahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan warga Kecamatan Dungaliyo dan sekitarnya,” katanya.
Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung dalam suasana kondusif dan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen administrasi sebagai bagian dari tahapan awal redistribusi lahan.
Sofyan menambahkan, seluruh dokumen akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan di bidang agraria agar proses transisi pengelolaan lahan berjalan akuntabel.
“Pemerintah memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan sehingga lahan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.












