Hibata.id – Kasus yang menimpa MAR, Eks Praja IPDN di Gorontalo adalah potret klasik bagaimana opini publik kerap melompat lebih cepat dibanding proses hukum.
Di Gorontalo, sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan bukti, penghakiman sosial sudah terlebih dahulu bekerja.
Tuduhan “perdagangan orang” dan bahkan narasi “dipakai ramai-ramai” beredar tanpa henti, seolah kebenaran sudah final.
Narasi seperti ini berbahaya. Ia mematikan asas praduga tak bersalah dan menempatkan seseorang sebagai bersalah sebelum pengadilan berbicara.
Dalam konteks inilah pernyataan kuasa hukum MAR patut disimak, bukan ditenggelamkan dalam riuh bising opini.
Kuasa hukum MAR, Susanto Kadir, S.H., menegaskan bahwa hubungan kedua pihak bukan relasi transaksional, tetapi relasi personal yang telah berlangsung sebelum laporan polisi dibuat.
“Kami perlu sampaikan bahwa antara klien kami dengan yang katanya korban ini memiliki hubungan. Hubungannya adalah hubungan pacaran. Mereka ini ada kesepakatan Pak, mereka ini ingin menikah,” kata Susanto.
Pernyataan ini, bila diuji secara objektif, jelas tidak selaras dengan narasi perdagangan orang. Dua orang yang ingin menikah, menjalani hubungan pacaran, dan sudah melibatkan keluarga sulit dibaca sebagai relasi jual beli manusia.
Logika sederhana saja sudah menggugurkan tuduhan ekstrem tersebut.
Justru yang mengkhawatirkan adalah bagaimana penetapan tersangka berlangsung dalam atmosfer tekanan publik yang intens. Susanto dengan gamblang menyatakan keberatan atas hal ini
“Bahkan penetapan tersangka itu tidak mengurai tentang alat bukti, tapi karena tekanan publik. Ini bagi kami lucu. Menetapkan seseorang ini hanya karena ada tekanan publik, ada opini, ada framing yang dibangun,” katanya.
Ini bukan sekadar keluhan pembela. Bila penetapan tersangka memang dipengaruhi tekanan massa tanpa kejelasan alat bukti, maka ini alarm serius bagi integritas penegakan hukum.
Penyidikan tidak boleh bergerak demi kepuasan publik. Keadilan bukan kompetisi trending topic.
Visum et Repertum seharusnya memegang peran sentral dalam kasus dugaan persetubuhan.
Jika bukti surat ini belum diklarifikasi secara terbuka, maka penyidik sebaiknya menjelaskan, bukan membiarkan masyarakat menduga dan menghakimi.
Fakta bahwa MAR tidak hadir pada pemeriksaan perdana juga sengaja digiring ke arah kesan “menghindar”.
Padahal menurut kuasa hukum, kondisi kesehatan menjadi alasan ketidakhadiran dan surat sakit telah disampaikan.
Ia tidak melarikan diri, tidak mangkir, dan berkomitmen hadir setelah pulih.
Kasus ini belum selesai. Proses hukum masih panjang. Polisi pun masih memeriksa sejumlah saksi dan bahkan mengakui adanya dua terduga pelaku lain yang belum ditetapkan statusnya. Artinya, fakta belum final. Konstruksi hukum belum lengkap. Penghakiman masyarakat jelas terlalu dini.
Dalam situasi seperti ini, menjaga nalar publik menjadi tanggung jawab moral bersama. Mengawal kasus bukan berarti menghakimi tanpa fakta. Mengkritik proses hukum bukan berarti menghalanginya.
Yang perlu dijaga hanya satu hal: keadilan harus ditegakkan, bukan dipersepsikan.
Apa pun nanti hasil proses penyidikan dan persidangan, biarkan pengadilan yang memutuskan. Hingga saat itu tiba, publik perlu berhenti menulis vonis sendiri—karena opini tidak boleh menggantikan hukum.
Tanggapan Polda
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan bahwa MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
“Ditreskrimum sudah menetapkan MAR sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan,” kata Desmont, Kamis (20/11/2025).
MAR dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan perdana pada Rabu (19/11), namun tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua pada 21 atau 22 November 2025.
Hingga kini MAR belum ditahan. Desmont menjelaskan keputusan penahanan menunggu hasil pemeriksaan sebagai tersangka.
Polda Gorontalo memastikan penyidikan terus berjalan. Lebih dari enam saksi telah diperiksa untuk pendalaman kasus. Desmont meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian perkara kepada pihak kepolisian dan menegaskan sikap profesional penyidik.
Selain MAR, polisi menemukan dua terduga pelaku lain namun statusnya belum ditingkatkan karena penyidik masih memperkuat alat bukti.
“Saat ini fokus penyidik pada MAR. Perkembangan terkait dua terduga lainnya akan disampaikan setelah alat bukti memenuhi syarat,” jelas Desmont.
Terkait ancaman pidana yang menanti MAR, Polda Gorontalo menyatakan hal tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan dan akan diumumkan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.
MAR sebelumnya dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 melalui LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Laporan tersebut menyebut MAR dan dua temannya diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di Kota Gorontalo.













