Scroll untuk baca berita
Nasional

Menaker Dorong Anggota Serikat Pekerja Miliki Minimal Satu Sertifikat Kompetensi

×

Menaker Dorong Anggota Serikat Pekerja Miliki Minimal Satu Sertifikat Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Arahan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional/Hibata.id
Arahan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional/Hibata.id

Hibata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk memiliki minimal satu sertifikat kompetensi agar peran mereka semakin kuat dalam mendukung produktivitas, keselamatan kerja, serta hubungan industrial di perusahaan.

Arahan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.

“Rekan-rekan harus menjadi champion di perusahaan. Minimal punya satu sertifikat keahlian. Bisa memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” kata Yassierli.

Menaker menilai peningkatan kapasitas melalui sertifikasi menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas tenaga kerja Indonesia sekaligus mentransformasi peran serikat pekerja di lingkungan kerja.

Baca Juga:  Fakta Kemiskinan, PHK dan Urgensi Food Safety Nets

Menurut dia, penguatan SP/SB tidak cukup hanya melalui advokasi kesejahteraan pekerja, tetapi juga harus dibarengi dengan kompetensi yang terukur dan dapat diterapkan langsung dalam aktivitas perusahaan.

Yassierli menegaskan, sertifikasi kompetensi diharapkan mampu memperluas kontribusi serikat pekerja dalam memperbaiki kinerja perusahaan, membangun budaya kerja yang aman, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif.

“Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata karena bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang profesional,” ujarnya.

Ia menyampaikan, skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah tersedia. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan peluncuran skema sertifikasi Ahli Hubungan Industrial pada pertengahan 2026.

Baca Juga:  Debat Capres AS Joe Biden Vs Donald Trump Soal Inflasi

“Minimal anggota SP/SB punya satu sertifikat agar terlihat lebih gagah. Dengan sertifikat itu, teman-teman bisa menjadi narasumber, instruktur, konsultan, sekaligus membantu perusahaan di Indonesia,” kata Yassierli.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengajak serikat pekerja memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan pengusaha untuk mendorong transformasi produktivitas nasional.

Menurutnya, kerja sama lintas pihak menjadi kunci untuk menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang, sekaligus membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.

“Pemerintah membutuhkan dukungan rekan-rekan SP/SB. Saya yakin KSPSI mampu memainkan peran strategis sebagai mitra Kemnaker ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan organisasinya berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung kemajuan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

Ia menyebut Rakornas dan Rakernas KSPSI juga menjadi momentum konsolidasi internal guna menghadapi dinamika ketenagakerjaan, termasuk perubahan regulasi.

“Fokus Rakornas dan Rakernas adalah penguatan soliditas organisasi serta perumusan langkah strategis menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan,” kata Jumhur.

Kementerian Ketenagakerjaan menilai penguatan kompetensi anggota SP/SB akan memberi manfaat langsung bagi publik, mulai dari terciptanya tempat kerja yang lebih aman, penyelesaian masalah hubungan kerja yang lebih tertib, hingga peningkatan produktivitas yang dapat memperkuat peluang kerja.

Kemnaker menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan serikat pekerja dan pengusaha guna menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel