Scroll untuk baca berita
Kabar

Menanti Polres Pohuwato Umumkan Hasil Penertiban Tambang Emas Ilegal

×

Menanti Polres Pohuwato Umumkan Hasil Penertiban Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Alat berat berupa excavator yang sedang beroperasi di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di belakang Kantor Kecamatan Dengilo, Pohuwato. (Foto: Dok. Hibata.id)
Alat berat berupa excavator yang sedang beroperasi di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di belakang Kantor Kecamatan Dengilo, Pohuwato. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, yang dilakukan tim gabungan beberapa waktu lalu hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas sempat menyita alat berat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Namun setelah penindakan dilakukan, belum ada informasi lanjutan yang disampaikan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Situasi ini membuat publik terus bertanya-tanya tentang kelanjutan proses hukum, termasuk siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Warga berharap aparat dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terlibat, mulai dari koordinator di lapangan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga aktor utama yang diduga berada di balik maraknya aktivitas PETI di wilayah Bumi Panua.

Penertiban tambang ilegal itu sebelumnya juga dihadiri langsung oleh pimpinan kepolisian di Gorontalo. Kapolda Gorontalo saat itu menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penambangan tanpa izin akan ditindak sesuai aturan.

Kini masyarakat menanti langkah lanjutan dari Polres Pohuwato, termasuk keterbukaan informasi terkait hasil penertiban dan proses penyelidikan yang berjalan.

Baca Juga:  Terungkap! UMP 2026 di 5 Provinsi Naik hingga 7,9 Persen, Cek Daerahmu

Transparansi dinilai penting agar penegakan hukum dapat berjalan konsisten serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat.

Rangkaian Operasi Penertiban PETI Pohuwato

Hari Pertama: Desa Teratai dan Balayo

Operasi dimulai pada 5 Januari 2026. Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menyisir wilayah tambang ilegal di Desa Teratai.

Petugas mengamankan 15 unit mesin alkon dan membawanya ke Mapolres Pohuwato. Aparat juga menemukan 18 unit ekskavator terparkir di sekitar permukiman warga, namun belum dapat ditindak karena berada di lahan milik masyarakat.

Pada malam hari, tim bergerak ke kawasan hutan Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Di lokasi itu, petugas menemukan dua ekskavator merek Hyundai dan Zoomlion.

Hari Kedua: Pengembangan Lokasi Tambang

Pada 6 Januari 2026, operasi berlanjut. Tim menemukan alat berat merek CAT dan SANY.

Satu ekskavator Hyundai berhasil diangkut, sementara tiga unit lainnya masih berada di kawasan hutan.

Sekitar pukul 09.00 WITA, aparat menyasar Bulangita, Kecamatan Marisa. Delapan camp tambang diperiksa, dan petugas mengamankan berbagai perlengkapan seperti terpal, selang, karpet tambang, genset, kabel, jeriken BBM, hingga mesin alkon.

Hari Ketiga dan Keempat: Botudulanga dan Hulawa

Baca Juga:  Harga Emas Antam Merosot di Hari Buruh Internasional

Pada 7 Januari 2026, tim bergerak ke Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

Petugas menemukan oli bekas, kabel, terpal, serta pasir hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.

Sehari setelahnya, di wilayah Dama Hukiki, aparat menemukan satu ekskavator beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Petugas menerapkan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan menemukan sejumlah galon solar kosong di sekitar lokasi.

Hari Kelima: Kecamatan Dengilo

Pada 9 Januari 2026, tim menyisir Desa Karya Baru dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.

Petugas kembali mengamankan barang bukti berupa galon BBM, pipa air, terpal, karpet kasar, serta alat penyaringan emas.

Dua ekskavator merek Liugong dan Hitachi ditemukan. Namun, baru satu unit yang berhasil dibawa ke Mapolres Pohuwato.

Hari Keenam: Penertiban di Kawasan HPK

Pada hari terakhir operasi, 10 Januari 2026, tim menemukan empat unit ekskavator di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Dengilo.

Satu unit ekskavator XCMG berwarna kuning berhasil diamankan, sementara tiga unit lainnya masih berada di lokasi.

Publik Menunggu

Selama enam hari operasi, tim gabungan mengamankan 11 unit ekskavator dan puluhan perlengkapan tambang yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Pohuwato.

Baca Juga:  Keramaian Center Point Bone Bolango dan Pesta Miras Pejabat di Malam Hari

Namun, sejumlah informasi menyebutkan bahwa ratusan ekskavator sebelumnya sempat beroperasi di beberapa titik. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian alat berat telah lebih dahulu dipindahkan sebelum operasi berlangsung.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan alat, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang ilegal di setiap lokasi.

Tanggapan Kapolda

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa Kapolres Pohuwato saat ini sedang mengikuti kegiatan rapat koordinasi nasional (Rakornas).

Irjen Widodo menambahkan, pihak kepolisian akan segera melakukan rilis atau ekspose terkait kasus tersebut setelah kegiatan selesai.

“Saat ini sedang ada kegiatan Rakornas. Setelah selesai akan langsung ekspose, sudah saya perintahkan. Hanya ada kendala karena Forkopimda belum menemukan waktu yang tepat untuk ekspose bersama,” tegas Kapolda Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel