Scroll untuk baca berita
Kabar

Menelan Ingus atau Dahak Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqihnya

×

Menelan Ingus atau Dahak Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqihnya

Sebarkan artikel ini
Menelan Ingus atau Dahak Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqihnya/Hibata.id
Menelan Ingus atau Dahak Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqihnya/Hibata.id

Hibata.id – Hukum menelan ingus atau dahak saat puasa masih sering ditanyakan, terutama menjelang dan selama Ramadhan . Banyak umat Islam ingin memastikan apakah tindakan tersebut membatalkan puasa atau tidak.

Saat berpuasa, setiap Muslim wajib menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang bisa membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Karena itu, hal-hal kecil yang terjadi tanpa sengaja pun kerap menimbulkan keraguan.

Scroll untuk baca berita

Salah satunya adalah ketika ingus atau dahak muncul akibat flu, batuk, atau gangguan tenggorokan.

Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Dalam fiqih Madzhab Syafi’i, hukum menelan dahak saat puasa tidak selalu sama. Semuanya bergantung pada kondisi dan unsur kesengajaan.

Baca Juga:  Diduga Miliki Lahan PETI di Dengilo, Nama Oknum Polisi di Pohuwato Terseret

Jika dahak atau ingus masih berada di dalam tenggorokan dan sulit dikeluarkan, lalu tertelan tanpa sengaja, maka puasa tetap sah.

Namun, jika dahak sudah sampai ke bagian mulut atau sudah bisa dikeluarkan, tetapi seseorang justru sengaja menelannya kembali, maka puasanya batal.

Artinya, yang menjadi penentu adalah:

  • Apakah dahak sudah sampai ke luar tenggorokan?
  • Apakah orang tersebut mampu mengeluarkannya?
  • Apakah ia sengaja menelannya kembali?

Jika mampu membuangnya tetapi memilih menelan, puasa bisa batal. Jika tidak sengaja atau tidak mampu mengeluarkannya, puasa tidak batal.

Baca Juga:  Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Meninggal Dunia saat Transit Pesawat

Penjelasan dalam Kitab Fiqih

Keterangan ini dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar, salah satu rujukan penting dalam Madzhab Syafi’i.

Disebutkan bahwa jika ingus sudah berada di bagian atas tenggorokan dan seseorang mampu mengeluarkannya tetapi tidak melakukannya hingga masuk kembali ke dalam perut (jauf), maka puasanya batal.

Sebaliknya, jika ia tidak mampu mengeluarkannya lalu tertelan, maka puasanya tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.

Kenapa Hal Ini Penting?

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengurangi atau membatalkan pahala. Karena itu, memahami hukum menelan ingus saat puasa menjadi penting agar ibadah lebih tenang.

Baca Juga:  BMKG Sebut Cuaca Panas Ekstrem Diprediksi Berlanjut hingga November

Secara kesehatan, membuang dahak memang lebih baik. Dari sisi fiqih, jika sudah bisa dikeluarkan, sebaiknya segera dibuang untuk menghindari perbedaan pendapat ulama.

Berikut ringkasannya:

  • Dahak tertelan tanpa sengaja → puasa tetap sah.
  • Tidak mampu mengeluarkan dahak → puasa tetap sah.
  • Mampu mengeluarkan tetapi sengaja menelan → puasa batal menurut Madzhab Syafi’i.

Dengan memahami hukum menelan dahak dan ingus saat puasa Ramadhan 2026, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan nyaman tanpa rasa waswas.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel