Kriminal

Mengamuk di Pasar Sentral, Pria di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

×

Mengamuk di Pasar Sentral, Pria di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial HD Mengamuk dengan Menggunakan Sajam, Pria di Kota Gorontalo Diringkus/Hibata.id
Pria berinisial HD Mengamuk dengan Menggunakan Sajam, Pria di Kota Gorontalo Diringkus/Hibata.id

Hibata.id – Seorang pria berinisial HD (41), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diamankan oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota setelah mengamuk di Pasar Sentral dengan membawa senjata tajam Minggu (18/8/2024). Aksi ini sempat menimbulkan kepanikan di lokasi.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan bahwa HD diamankan setelah mengejar dua orang dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Kematian Napi Dinilai Tak Wajar, Aktivis Minta Kalapas Gorontalo Dicopot

Baca Juga:  Pelaku Judi Berkedok Lomba Lari Jelang Sahur di Gorontalo Diamankan Polisi

“HD mengaku mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam karena melihat seseorang yang pernah menganiaya dirinya berada di pasar tersebut,” kata Kompol Leonardo.

Kompol Leonardo menambahkan, HD dalam keadaan mabuk saat insiden terjadi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang diduga akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Narkoba, Pria Inisial AR Ditangkap di Kelurahan Ipilo

“HD ini ngamuk dalam keadaan mabuk, dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga kuat akan digunakan untuk melakukan kejahatan,” ungkap Kompol Leonardo.

Baca Juga: KPU Gorontalo Utara Gelar Rapat Persiapan Pendaftaran Calon Pilkada 2024

Baca Juga:  Kabur ke Sulut, Pemuda di Gorontalo Diringkus Usai Mencuri Motor

Saat ini, HD beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota dan tengah menjalani proses penyelidikan serta penyidikan oleh Unit Jatanras.

“HD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun,” ia menandaskan.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600