Hibata.id – Setelah sekian lama senyap, kabar soal kasus oknum anggota Polres Bone Bolango berinisial AM alias Axel akhirnya menemukan titik terang.
Sosok yang sempat menjadi sorotan warga karena dugaan pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang mahasiswi itu kini resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
Pada Jumat (7/11/2025), Komisi Etik Profesi Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar sidang yang menjadi penentu nasib Axel. Dari ruang sidang itu, keluar keputusan tegas, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum korban, Haris Panto, yang sejak awal setia mendampingi keluarga. Ia menyebut putusan etik tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kabar PTDH Axel juga dibenarkan salah satu anggota polisi yang hadir di sidang kode etik Polda Gorontalo. Kuasa hukum korban turut mendapat mengonfirmasi keputusan tersebut.
“Hasil persidangan etik sudah keluar. Pelaku ditetapkan PTDH, dipecat dari kedinasan Polri,” ungkap Haris Panto kepada tim Hibata.id.
Haris menyampaikan, keputusan itu bukan sekadar akhir dari proses etik, tetapi juga membuka jalan bagi penanganan hukum pidana atas kasus yang menyeret Axel.
“Setelah putusan PTDH ini, kami mendapat konfirmasi bahwa penanganan kasus pidananya juga akan dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan oleh pihak kepolisian,” tegas Haris.
Bagi keluarga korban, kabar ini menjadi secercah keadilan setelah berbulan-bulan menunggu kepastian.
Suara Ibu dari Polda
Beberapa bulan sebelumnya, tepatnya Senin (25/8/2025), suasana haru menyelimuti halaman Markas Polda Gorontalo. Di hadapan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, seorang ibu bernama NA menangis tersedu, memohon keadilan untuk anak perempuannya.












