Scroll untuk baca berita
Kabar

Menguak Dugaan Pungutan Liar di Sekolah Muhammadiyah Bone Bolango

Avatar of Hibata.id✅
×

Menguak Dugaan Pungutan Liar di Sekolah Muhammadiyah Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Kabila/Hibata.id
Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Kabila/Hibata.id

Hibata.id – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali berhembus.

Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (MTS) Kabila, Rahmawati Latama, diduga meminta sejumlah biaya dari orang tua penerima bantuan.

Orang tua siswa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp37.500 dengan dalih materai dan tanda tangan administrasi.

“Kami diminta uang Rp37.500 untuk materai dan tanda tangan. Uang itu sudah disetorkan bahkan sebelum dana PIP cair,” ujarnya di Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga:  Skandal PETI Pohuwato, Mahasiswa Sebut Nama Kombes Rudi dalam Aksi Unjuk Rasa

Tak hanya itu, orang tua juga diminta menandatangani surat kuasa pencairan dana kepada pihak sekolah.

“Saya diminta tandatangan surat pernyataan memberikan kuasa kepada kepala sekolah untuk menarik uang di BRI Bone Pantai,” tambahnya.

Orang tua penerima bantuan mengaku terkejut karena lokasi pencairan dana kali ini berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Praktik pungutan pun disebut bukan hal baru.

“Pada pencairan PIP tahun 2024, pihak sekolah meminta biaya Rp50 ribu. Jadi ini sudah berulang,” jelasnya.

Baca Juga:  PETI Dengilo Menggila: Warganet Tuding Pemerintah dan APH Terlibat

Selain pungutan tersebut, orang tua siswa juga mengaku diwajibkan melunasi tunggakan SPP dan iuran pembangunan sebesar Rp25 ribu saat pencairan PIP berlangsung.

Sebagian besar orang tua siswa di MTs Muhammadiyah Kabila mengaku tidak mengetahui bahwa pencairan dana PIP seharusnya tanpa potongan.

Namun, mereka tetap menyetor uang karena khawatir bantuan anaknya terhambat.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya apapun dalam proses pencairan dana.

Baca Juga:  Pengadaan Obat Rp 700 Juta Dikes Boalemo Tak Sesuai Standar Kadaluarsa, Kadisnya Justru Tak Tahu

Jika terdapat pungutan, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTs Muhammadiyah Kabila maupun Kepala Sekolah Rahmawati Latama belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan dana PIP 2025 tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel