Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato terus menjadi sorotan akibat praktik terlarang ini terus beroperasi tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Ironisnya lagi, ada seorang oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Patilanggio diduga kuat terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan tersebut. Padahal, tambang ilegal itu membuat 1.541 orang terpapar malaria, dua diantaranya meninggal dunia.
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan sosial, oknum TKSK ini malah terjerumus ke dalam bisnis ilegal yang merusak lingkungan dan menghancurkan kepercayaan publik. Dengan kilaunya emas, oknum TKSK telah mencoreng dunia kesejahteraan sosial.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejumlah masyarakat sempat mengeluhkan keterlibatan oknum TKSN ini dalam aktivitas pertambangan ilegal di Desa Balayo tersebut.
Pasalnya, oknum TKSK sering kali absen saat penyaluran bantuan sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang seharusnya menjadi tugas utamanya.
“Oknum ini diduga memiliki bekingan yang kuat, sehingga masih bebas berkeliaran meskipun sudah banyak laporan dari warga. Jika hal ini terbukti benar, maka ini merupakan penghinaan besar terhadap hukum dan keadilan,” katanya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas melarang praktik ini. Bahkan, bisa dikenakan sanksi pidana penjara jika oknum TKSK betul terbukti ikut main dalam tambang ilegal ini.
Oknum TKSK yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di Balayo ini beroperasi mencoreng nama instansi Kementerian Sosial dan Dinas Sosial daerah. Jika oknum ini dibiarkan, citra pemerintah Kabupaten Pohuwato bisa hancur.