Lingkungan

Miris!, Ada Oknum TKSK Diduga Terlibat di PETI Balayo

×

Miris!, Ada Oknum TKSK Diduga Terlibat di PETI Balayo

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang beroperasi di penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Alat berat yang beroperasi di penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato terus menjadi sorotan akibat praktik terlarang ini terus beroperasi tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Ironisnya lagi, ada seorang oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Patilanggio diduga kuat terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan tersebut. Padahal, tambang ilegal itu membuat 1.541 orang terpapar malaria, dua diantaranya meninggal dunia.

Scroll untuk baca berita

Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan sosial, oknum TKSK ini malah terjerumus ke dalam bisnis ilegal yang merusak lingkungan dan menghancurkan kepercayaan publik. Dengan kilaunya emas, oknum TKSK telah mencoreng dunia kesejahteraan sosial.

Baca Juga:  Walhi Sulteng Dukung Aksi Penolakan Warga Watutau Tentang Tambang Ilegal

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejumlah masyarakat sempat mengeluhkan keterlibatan oknum TKSN ini dalam aktivitas pertambangan ilegal di Desa Balayo tersebut.

Pasalnya, oknum TKSK sering kali absen saat penyaluran bantuan sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang seharusnya menjadi tugas utamanya.

Baca Juga:  Mengenal Yaki dan Populasinya di Sulawesi Utara

“Oknum ini diduga memiliki bekingan yang kuat, sehingga masih bebas berkeliaran meskipun sudah banyak laporan dari warga. Jika hal ini terbukti benar, maka ini merupakan penghinaan besar terhadap hukum dan keadilan,” katanya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas melarang praktik ini. Bahkan, bisa dikenakan sanksi pidana penjara jika oknum TKSK betul terbukti ikut main dalam tambang ilegal ini.

Baca Juga:  Balayo Kian Gersang, Aktivitas PETI Masih Marak Meski 7.500 Pohon Telah Ditanam

Oknum TKSK yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di Balayo ini beroperasi mencoreng nama instansi Kementerian Sosial dan Dinas Sosial daerah. Jika oknum ini dibiarkan, citra pemerintah Kabupaten Pohuwato bisa hancur.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600