Rupanya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) tak beraksi seorang diri. Dia turut dibantu adik kandung Aditya Tofiq Qurahman (21). untuk membuang jasad korban.
“Mereka kakak-beradik. Kakaknya anak pertama, adiknya anak kedua. Mereka dua bersaudara. Karena memang yang dipercaya satu satunya adalah adiknya,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.
Artikel ini telah terbit di media Liputan6.com dengan judul: Cara Polisi Buru Arif, Pembunuh Wanita Dalam Koper Kalimalang hingga Ditangkap di Palembang












