Hibata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggratiskan biaya pendidikan dasar, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta dan madrasah sederajat. Putusan ini diambil untuk memastikan tidak ada diskriminasi akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Putusan tersebut menafsirkan kembali Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang selama ini menimbulkan multitafsir dan perlakuan tidak adil.
“Frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ harus mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Kesenjangan Akses Pendidikan Dasar
MK menilai penggratisan pendidikan hanya di sekolah negeri menyebabkan ketimpangan sosial dan ekonomi. Banyak siswa terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya di daerah padat penduduk atau wilayah urban seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.
“Negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan pendidikan dasar, meskipun mereka berada di sekolah swasta,” tegas Enny.
Menurut MK, Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan yang mencakup satuan pendidikan swasta yang memenuhi kriteria tertentu.
Tidak Semua Sekolah Swasta Diakomodasi
Meski demikian, MK menegaskan tidak seluruh sekolah swasta otomatis memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah. Hanya sekolah swasta yang memenuhi persyaratan berdasarkan regulasi yang berlaku yang dapat menerima subsidi atau bantuan operasional pendidikan.
“Beberapa sekolah swasta memilih menyelenggarakan kurikulum tambahan yang menjadi keunggulan mereka. Dalam hal ini, peserta didik dan orang tua memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi,” ujar Enny.
MK mendorong agar pemerintah selektif dalam menyalurkan bantuan, terutama bagi sekolah swasta yang memang menampung siswa karena keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.
Amar Putusan MK
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Permohonan uji materi terhadap pasal tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menilai ketentuan sebelumnya menimbulkan diskriminasi terhadap anak-anak yang bersekolah di lembaga swasta.