Hibata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menangani enam kasus sengketa pemilihan legislatif di Provinsi Gorontalo. Sidang perdana dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan digelar di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 MK, pada Jumat (3/5/2024) pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS Masih Menuai Sorotan
Dikutip dari siaran pers MK, Jumat (3/4/2024), permohonan Provinsi Gorontalo ini teregistrasi dengan enam nomor perkara, yaitu Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca halaman berikutnya…