Hibata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya laten judi online yang kini makin marak dan kompleks. Para pelaku terus mengembangkan modus baru untuk menghindari pengawasan, termasuk menyamarkan situs ilegal menjadi platform edukatif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa rendahnya kesadaran publik menjadi celah bagi maraknya praktik judi daring.
“Masyarakat masih banyak yang tertipu oleh modus judi online karena pelaku terus memperbarui cara operasinya agar sulit terdeteksi,” kata Friderica dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Menurut Friderica, situs-situs judi kini bahkan menyamar sebagai portal edukasi anak, termasuk situs dongeng, guna menarik perhatian generasi muda dan kelompok orang tua yang tidak akrab dengan teknologi digital.
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan deposit pulsa sebagai sarana transaksi, sehingga menyulitkan pelacakan oleh sistem perbankan. Bahkan, penyalahgunaan rekening dormant dan jasa penukaran uang (money changer) kian memperumit upaya pelacakan aliran dana ilegal.
“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judi sebagai media edukatif, penggunaan deposit pulsa, hingga penyalahgunaan rekening tidak aktif dan money changer,” ungkapnya.
Selain metode tersebut, pelaku juga merancang skema ekspor-impor fiktif untuk mencuci uang hasil judi online. Melalui transaksi yang seolah sah, mereka berusaha mengaburkan jejak kejahatan dalam sistem keuangan formal Indonesia.
Langkah OJK
Sebagai respons terhadap perkembangan ini, OJK telah memblokir sekitar 14.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi dana dari dan ke platform ilegal yang berada di luar pengawasan hukum.
Di samping itu, OJK memperkuat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan melalui sinergi dengan Komite Digital Keuangan Nasional (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah lembaga pengawas lainnya.
Friderica menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas sektor serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi aktivitas ilegal.












