Hukum

Modus Warung Kelontong “Tara” Jual Miras Dekat Polsek Tilongkabila

×

Modus Warung Kelontong “Tara” Jual Miras Dekat Polsek Tilongkabila

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi warung Kelontong. (Foto: AI Bing)
Ilustrasi warung Kelontong. (Foto: AI Bing)

Hibata.id – Sebuah warung kelontong yang terletak sekitar 800 meter dari Polsek Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, ternyata memiliki modus operandi yang mencurigakan.

Warung milik seorang pria berinisial S, yang dikenal dengan panggilan “Tara”, konon tampak seperti warung pada umumnya, menjual barang kebutuhan sehari-hari yang dipajang di etalase.

Namun, yang menjadi keanehan adalah kebiasaan warung ini yang baru mulai melayani pembeli pada sore hari menjelang malam.

Fenomena ini menimbulkan kecurigaan, terutama setelah sumber Hibata.id mengungkapkan bahwa sebagian barang harian yang dijual di warung tersebut diduga sudah melewati masa kedaluwarsa.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Berganti, ini Sosok Jendral Penggantinya

Barang-barang harian tersebut tampaknya hanya digunakan sebagai “topeng” atau penyamaran agar aktivitas penjualan miras di warung tersebut tidak terdeteksi.

Hanya pelanggan yang mengonsumsi miras yang benar-benar mengetahui kegiatan penjualan miras di sana, meskipun lokasi warung sangat dekat dengan markas kepolisian.

Jenis miras yang dijual di warung ini cukup beragam, mulai dari miras tradisional seperti cap tikus hingga produk pabrikan dengan berbagai merek.

Tara menjual miras dari sore hingga dini hari. Meski beroperasi dekat dengan aparat penegak hukum, warungnya ini tetap berjalan tanpa gangguan berarti.

Meskipun telah beberapa kali dirazia oleh aparat kepolisian, warung ini terus beroperasi dan kembali menjual miras.

Baca Juga:  IMM Sebut Kapolda Gagal Berantas PETI di Gorontalo

Hibata.id mengendus adanya dugaan bahwa warung tersebut mendapatkan perlindungan atau backing dari oknum aparat kepolisian.

Hal ini diduga membuat warung tersebut lolos dari razia yang dilakukan oleh petugas.

Dugaan lainnya adalah bahwa pemilik warung memberikan sejumlah setoran kepada oknum polisi sebagai “jaminan” agar bisnis mirasnya terus berjalan lancar.

Walaupun kedapatan, aparat hanya menemukan miras jenis cap tikus, sementara jenis miras lainnya tampaknya luput dari penyitaan.

Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik warung untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas penjualan miras yang terus berlanjut.

Baca Juga:  Warung Miras Dekat Kantor Polisi Tilongkabila Ternyata Masih Bebas Beroperasi

“Saya sudah panggil orangnya. Nanti monitor kalau masih jualan,” kata Kompol Karsum Ahmad singkat kepada Hibata.id pada Jumat (27/12/2024).

Namun, meskipun sudah ada upaya dari pihak kepolisian, masih ada rasa pesimis terkait apakah warung “Tara” akan berhenti menjual miras?.

Pasalnya, warung Tara sudah beberapa kali dirazia, tetapi masih kedapatan menjual miras. Anehnya, miras jenis cap tikus saja yang berhasil ditemukan, sementara jenis lainnya entah disembunyikan di mana.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600