Hibata.id – Penjualan kartu perdana dengan paket data aktif, atau yang kerap dikenal sebagai kartu “Regis” atau “Joss”, kini menjadi perhatian serius dalam dunia telekomunikasi nasional.
Meski di satu sisi dianggap memudahkan akses internet murah bagi masyarakat, praktik ini menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang patut ditertibkan.
Kartu Joss: Solusi Cepat, Masalah Panjang
Kartu perdana “Joss” ibarat jalan pintas bagi sebagian besar pengguna ponsel yang membutuhkan kuota besar dengan harga terjangkau.
Para penjual/distributor biasanya menjajakan kartu yang telah diaktifkan dan langsung dapat digunakan, tanpa proses registrasi ulang sesuai identitas pengguna.
Sekilas menguntungkan, namun praktik ini melanggar aturan registrasi kartu SIM berdasarkan NIK dan KK sebagaimana diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini berganti nama menjadi Komdigi.
Di balik kemudahannya, kartu semacam ini rawan disalahgunakan. Karena tidak terdaftar atas nama pengguna sebenarnya, kartu Joss berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penipuan daring, penyebaran hoaks, hingga aksi kriminal berbasis digital lain.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga ancaman terhadap keamanan digital nasional.
Regulasi Sudah Ada, Penegakan Harus Tegas
Kominfo sebenarnya telah menetapkan aturan tegas terkait kewajiban registrasi kartu SIM. Namun, lemahnya pengawasan di tingkat lapangan membuat praktik penjualan kartu Regis dan Joss tetap menjamur, terutama di konter-konter pinggir jalan atau pasar tradisional.
Ini mencerminkan tantangan besar dalam penegakan regulasi: antara kepentingan bisnis jangka pendek dan kepatuhan terhadap keamanan digital jangka panjang.
Operator seluler pun harus ikut bertanggung jawab. Tidak cukup hanya menyampaikan kampanye registrasi, mereka juga harus membersihkan sistem distribusi mereka dari oknum yang memperjualbelikan kartu dalam keadaan aktif.
Jika perlu, kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga pengawas perlu diperkuat untuk menyisir pelaku yang membandel.
Larangan penjualan kartu perdana Regis atau Joss bukan hanya tentang ketertiban, melainkan juga bagian dari upaya melindungi konsumen. Pengguna berhak atas nomor yang sah, aman, dan terdaftar atas nama sendiri.
Pemerintah dan operator juga berkewajiban memperkuat literasi digital masyarakat, agar mereka sadar akan pentingnya memiliki nomor yang resmi dan legal.
Sudah waktunya kita mendorong langkah tegas untuk mengakhiri praktik jual beli kartu perdana aktif yang tidak sesuai prosedur.
Selain demi menjaga ketertiban sektor telekomunikasi, langkah ini juga bagian dari perlindungan kolektif terhadap keamanan digital bangsa.
Di Provinsi Gorontalo sendiri, praktik penjualan kartu perdana aktif masih cukup mudah ditemukan, terutama di konter-konter kecil dan lapak pinggir jalan. Siapa pelakunya?