Scroll untuk baca berita
Nasional

Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April Besok

×

Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April Besok

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas (Foto:menpan.go.id)/Hibata.id
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas (Foto:menpan.go.id)/Hibata.id

Selama periode yang disebutkan, kebijakan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor (WFO). Namun, kebijakan tersebut menegaskan bahwa instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik akan tetap menjalankan WFO 100 persen.

Aturan WFH bagi ASN

Berdasarkan keputusan tersebut, aturan mengenai WFO dan WFH bagi ASN pada tanggal 16-17 April 2024 bertujuan untuk memberikan klarifikasi tentang sistem kerja selama periode arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Pemerintah menegaskan akan terus mengedepankan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:  Penetapan 1 Ramadhan 1445 Potensi Berbeda, Begini Penjelasan Menag Yaqut

Baca Juga: Marten Taha jadi Khatib Shalat Ied di Masjid Agung Baiturrahim, Ini Pesannya!

Dalam konteks ini, instansi pemerintah yang terlibat dalam administrasi pemerintahan dan mendukung kepemimpinan diizinkan menjalankan WFH dengan batasan maksimum 50 persen dari total pegawai. Sementara itu, instansi yang secara langsung terlibat dalam pelayanan publik diharapkan tetap menjalankan WFO 100 persen. Detail teknis terkait pelaksanaan WFH akan diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga:  Pengumuman, Tahun ini Tenaga Honorer Tak Dapat THR

Contoh Instansi yang Bisa WFH

Edaran ini juga memberikan contoh instansi yang diharuskan menjalankan WFO dan yang dapat melakukan WFH. Instansi yang masih diwajibkan untuk menjalankan WFO adalah yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.

Baca Juga:  Kepala BKN RI Tegaskan Larangan Pengangkatan Pegawai Honorer Baru

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel