Selama periode yang disebutkan, kebijakan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor (WFO). Namun, kebijakan tersebut menegaskan bahwa instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik akan tetap menjalankan WFO 100 persen.
Aturan WFH bagi ASN
Berdasarkan keputusan tersebut, aturan mengenai WFO dan WFH bagi ASN pada tanggal 16-17 April 2024 bertujuan untuk memberikan klarifikasi tentang sistem kerja selama periode arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Pemerintah menegaskan akan terus mengedepankan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Marten Taha jadi Khatib Shalat Ied di Masjid Agung Baiturrahim, Ini Pesannya!
Dalam konteks ini, instansi pemerintah yang terlibat dalam administrasi pemerintahan dan mendukung kepemimpinan diizinkan menjalankan WFH dengan batasan maksimum 50 persen dari total pegawai. Sementara itu, instansi yang secara langsung terlibat dalam pelayanan publik diharapkan tetap menjalankan WFO 100 persen. Detail teknis terkait pelaksanaan WFH akan diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.
Contoh Instansi yang Bisa WFH
Edaran ini juga memberikan contoh instansi yang diharuskan menjalankan WFO dan yang dapat melakukan WFH. Instansi yang masih diwajibkan untuk menjalankan WFO adalah yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.
Baca halaman berikutnya…












