Selain itu, sektor-sektor seperti logistik, pos, transportasi, distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar juga diwajibkan untuk menjalankan WFO pada tanggal 16-17 April 2024. Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat akan tetap beroperasi secara optimal sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yang menginginkan kinerja pelayanan publik yang selalu siaga dalam segala situasi.
Sementara itu, instansi yang diizinkan menerapkan WFH hingga maksimal 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Hal ini karena instansi tersebut berkaitan dengan layanan pemerintahan dan memberikan dukungan kepada pimpinan.
“WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas dilansir tempo.co
Keputusan ini juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau pemantauan dan mengawasi pemenuhan, pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Selain itu, seluruh instansi pemerintah perlu membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur lebaran.
“Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ucapnya.












