“ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah,” ujar Anas usai pertemuan dengan Mensesneg di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Kemendikbud Buka 40 Ribu Lowongan Formasi CPNS dan PPPK 2024
Kompetensi Khusus dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipilih perlu memperoleh keterampilan tambahan dalam literasi digital, kemampuan multitasking, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip IKN, serta kemampuan untuk menerapkan norma-norma budaya ASN.
Proses transisi ke Identifikasi Kekuatan Nasional (IKN) pada tahun 2024 akan dilaksanakan secara bertahap, terbagi dalam tahap pendek, menengah, dan panjang. Tahap awal akan difokuskan pada pembentukan model pemerintahan miniatur. Tahap berikutnya akan mencakup penerapan Sistem Kantor Bersama dan Sistem Layanan Bersama.
Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN.
Baca halaman berikutnya…















