Hibata.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara setelah eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara.
Penutupan wilayah udara di Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2) pukul 21.00 WIB, Ditjen Imigrasi mencatat sedikitnya delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan atau penundaan.
Tiga bandara yang terdampak yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Kualanamu Sumatera Utara.
Situasi tersebut berdampak pada total 2.228 penumpang, terdiri dari 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pihaknya segera mengambil langkah cepat untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar di bandara.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami menjaga kelancaran layanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan maupun pengalihan penerbangan,” kata Yuldi.
Menurut dia, petugas imigrasi telah melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan bagi penumpang dan awak maskapai yang terdampak, baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian.
Penyesuaian Petugas Imigrasi di Bandara
Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan seluruh jajaran petugas imigrasi di bandara internasional untuk menyesuaikan pelayanan sesuai dinamika penerbangan global.
Langkah yang dilakukan antara lain:
-
menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional;
-
meningkatkan koordinasi dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait;
-
memantau perkembangan penerbangan secara berkala melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus penumpang internasional sekaligus memastikan proses pemeriksaan keimigrasian tetap tertib.
Kebijakan Imigrasi bagi Penumpang Terdampak
Selain langkah operasional di bandara, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 terkait penanganan penumpang yang terdampak gangguan penerbangan.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara internasional diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada warga negara asing yang tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Izin tersebut dapat diberikan dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila situasi masih berlangsung.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menetapkan tarif biaya beban Rp0 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat gangguan penerbangan tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai atau otoritas bandara.
Imbauan untuk Penumpang Internasional
Yuldi mengimbau penumpang internasional, terutama yang memiliki rute transit di kawasan Timur Tengah, untuk secara rutin memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai.
Ia juga meminta penumpang segera berkoordinasi dengan maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan terkait prosedur keimigrasian.
“Penumpang internasional kami harapkan selalu memantau informasi penerbangan dan berkoordinasi dengan maskapai serta petugas bandara apabila memerlukan bantuan keimigrasian,” ujar Yuldi.












