Hibata.id – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat oknum prajurit yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Penangkapan ini menandai perkembangan baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik. Keempat terduga pelaku kini berada dalam pengawasan ketat aparat militer.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat anggota TNI itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka langsung dibawa ke Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.
Langkah cepat aparat menunjukkan keseriusan TNI dalam menindak dugaan pelanggaran hukum di internal institusinya. Namun, hingga kini motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut masih menjadi teka-teki.
Aspek Hukum
Penyidik mulai menjerat para tersangka dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.
Kasus ini tidak hanya menguji komitmen penegakan hukum di lingkungan militer, tetapi juga menjadi sorotan publik terhadap perlindungan aktivis. Proses penyidikan kini terus berjalan untuk mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku secara terang.















