Setelah dilakukan penyelidikan, ciri-ciri pelaku mengarah pada AMK dan RK yang merupakan residivis kasus yang sama. Hingga akhirnya keduanya berhasil diringkus dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan pelaku, Tim Rajawali juga mengamankan barang sejumlah bukti. Untuk tersangka AMK merupakan residivis yang baru bebas pada 11 Mei 2024. Sementara RK juga baru bebas pada Januari 2023.
“Untuk motif pencurian adalah masalah ekonomi dimana kedua Pelaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” ia menandaskan.