Scroll untuk baca berita
Nasional

OJK Denda Influencer Saham BVN Rp5,35 Miliar atas dugaan Manipulasi Perdagangan

×

OJK Denda Influencer Saham BVN Rp5,35 Miliar atas dugaan Manipulasi Perdagangan

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Liputan6/Hibata.id

Hibata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN atau Belvin Tannadi.

OJK memastikan BVN melakukan manipulasi perdagangan saham dan menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial.

Scroll untuk baca berita

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (20/2/2026). OJK menyatakan pelanggaran yang dilakukan berdampak pada terciptanya perdagangan saham yang tidak wajar di pasar.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta kepada publik.

Baca Juga:  6.452 Siswa Keracunan MBG, Ini Daerah dengan Jumlah Kasus Tertinggi

“OJK menemukan bahwa yang bersangkutan menyampaikan informasi tidak benar terkait satu atau lebih saham, termasuk memberikan rekomendasi beli atau jual,” ujar Hasan.

Namun, pada waktu yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang ia sampaikan melalui akun media sosialnya. Praktik tersebut memicu pergerakan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

Baca Juga:  Dasco: Penambahan Komisi DPR Tunggu Pelantikan Presiden

OJK juga menemukan BVN melakukan order beli dan order jual atas sejumlah saham, termasuk AYLS, FBLM, dan BSFL. Ia memanfaatkan beberapa rekening efek nominee dalam menjalankan transaksi tersebut.

Tindakan itu menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran yang riil.

“Perilaku tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham-saham dimaksud,” kata Hasan.

OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga:  Isu Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu

Melalui penindakan ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar modal Indonesia pada 2026 serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas promosi dan penyampaian rekomendasi saham di ruang digital.

OJK juga mengingatkan investor agar mengedepankan analisis yang objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi sebelum mengambil keputusan investasi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel