Scroll untuk baca berita
Kabar

Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi di BPN Kota Gorontalo, ini Langkah Ahli Waris

×

Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi di BPN Kota Gorontalo, ini Langkah Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Jhojo Rumampuk, Kuasa Insidentil ahli waris Zubaedah Olii/Hibata.id
Jhojo Rumampuk, Kuasa Insidentil ahli waris Zubaedah Olii/Hibata.id

Hibata.id – Kuasa Insidentil ahli waris Zubaedah Olii, Jhojo Rumampuk, menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo terkait dugaan maladministrasi di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo akan menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

Jhojo menyebut pihaknya akan membawa hasil rekomendasi Ombudsman sebagai penguat bukti dalam proses hukum yang direncanakan dalam waktu dekat.

Scroll untuk baca berita

“Rekomendasi Ombudsman menjadi bukti awal bahwa pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan gunakan ini sebagai dasar langkah hukum,” kata Jhojo di Gorontalo, Jumat (20/02/2026).

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Muslimin B. Putra menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo sebagai bentuk tindakan korektif atas pengaduan masyarakat.

“Penyerahan LHP ini sebagai tindakan korektif kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan warga terkait dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atas permohonan pemblokiran sertifikat,” ujar Muslimin, dikutip dari rri.co.id.

Baca Juga:  PETI Menggila di Pusat Ibu Kota Marisa, DPRD Desak Polres Pohuwato Bertindak Tegas

Muslimin menyampaikan, pelapor sebelumnya telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat, namun tidak memperoleh tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Pelapor juga melanjutkan aduan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo pada Desember 2025, tetapi tetap tidak mendapat respons.

“Karena tidak adanya respons, pelapor kemudian menyampaikan aduan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, namun juga tidak memperoleh tanggapan,” kata Muslimin.

Ombudsman kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 3 Februari 2026. Dalam klarifikasinya, pihak terlapor menyatakan permohonan blokir belum memenuhi syarat karena sertifikat lahan disebut belum terbit, serta tidak memuat keterangan letak, luas, dan batas tanah secara rinci.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Warga Pohuwato Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji dan BBM

Namun Ombudsman menyimpulkan bahwa terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan permohonan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman, ditemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait permohonan pengajuan blokir oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo,” ujar Muslimin.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, yakni melakukan pembinaan kepada pegawai pada bagian penerimaan permohonan blokir agar bekerja sesuai ketentuan, serta melakukan monitoring terhadap setiap permohonan yang masuk untuk memastikan pelayanan publik berjalan profesional dan berkeadilan.

“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah maladministrasi di kemudian hari,” kata Muslimin.

Menanggapi LHP tersebut, Jhojo menyatakan pihaknya akan mengumpulkan rekomendasi dari Ombudsman, DPRD Provinsi Gorontalo, serta DPRD Kota Gorontalo sebagai bagian dari dokumen pendukung yang akan dibawa ke pengadilan pada pekan depan.

Baca Juga:  Kabar Baik, Warga Buton Tengah Bisa Beli Paket Sembako Rp60 Ribu Jelang Ramadhan

“Ini bukan hanya soal pemblokiran sertifikat. Ini menyangkut kepastian hukum dan hak ahli waris yang selama ini terabaikan,” ujar Jhojo.

Selain menyiapkan gugatan, Jhojo menyebut pihaknya juga akan melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan mafia perbankan kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan dokumen rekomendasi yang telah diterbitkan lembaga pengawas.

Ia menilai laporan tersebut perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan persekongkolan dalam proses administrasi pertanahan dan transaksi yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Kami akan dorong proses hukum agar terang benderang dan masyarakat memperoleh kepastian,” kata dia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel