Scroll untuk baca berita
Kabar

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

×

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Sebarkan artikel ini
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Hibata.id – Mulai 5 Januari 2025, masyarakat Indonesia perlu bersiap menghadapi perubahan baru dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor. Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), sebuah tambahan pungutan yang akan memengaruhi biaya pajak tahunan pemilik kendaraan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan persentase tertentu dari pokok PKB. Dengan kata lain, jumlah pajak kendaraan bermotor Anda akan bertambah sesuai dengan persentase opsen yang ditentukan pemerintah daerah setempat.

Scroll untuk baca berita

Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut opsen dari pajak provinsi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung otonomi daerah dalam pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga:  Penyebab Provinsi Gorontalo Catat Deflasi -1,64 Persen Awal Tahun

Tujuan Penerapan Opsen PKB

Meskipun menambah beban pajak, opsen PKB memiliki manfaat jangka panjang. Pendapatan tambahan dari opsen akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjadi lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat.

Baca Juga:  PWNU Gorontalo Sikapi Penggunaan Atribut Organisasi Terlarang pada Aksi Bela Palestina

Opsen PKB dihitung berdasarkan persentase yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, jika persentase opsen adalah 10 persen, maka Anda perlu menambahkan 10 persen dari pokok PKB ke dalam total pajak yang harus dibayar. Besaran persentase ini dapat bervariasi antar daerah sesuai kebijakan masing-masing.

Bagi pemilik kendaraan bermotor, kebijakan ini berarti adanya kenaikan biaya pajak tahunan. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan yang berlaku di daerah Anda dan menyiapkan anggaran tambahan guna memenuhi kewajiban pajak ini. Selain itu, transparansi pemerintah dalam pengelolaan dana opsen menjadi krusial untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga:  Alat Berat di PETI Balayo yang Diduga Milik “Ka Uwa” Terus Beroperasi, Polisi ke Mana?

Dengan pemberlakuan opsen PKB, pemilik kendaraan perlu lebih proaktif dalam mengelola keuangan, termasuk memperhatikan pengumuman resmi dari pemerintah daerah terkait besaran opsen. Langkah ini akan membantu Anda beradaptasi dengan kebijakan baru tanpa kendala berarti.

Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah sekaligus memperkuat pembangunan lokal. Meski terdengar menantang, kebijakan ini juga membuka peluang bagi daerah untuk berkembang lebih pesat.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600