Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran, Senin 12 Agustus 2024.
Baca Juga: Yuriko Kamaru Ucapkan Selamat Kepada 30 Anggota DPRD Kota Gorontalo
Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses penyesuaian anggaran pemerintah daerah.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menegaskan bahwa KUA/PPAS ini menjadi dasar dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan. “Proses ini sudah berlangsung selama beberapa minggu. Hari ini kita resmi menyepakati keputusan bersama, dan pada 19 Agustus mendatang akan digelar rapat pengajuan tingkat pertama untuk membahas RAPBD Perubahan,” ujar Paris.
Paris menjelaskan bahwa setelah kesepakatan ini, dasar KUA/PPAS akan dirujuk ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun program lanjutan.
“Rancangan ini akan menjadi acuan bagi setiap OPD dalam menjalankan program sesuai tugas dan fungsinya,” tambahnya.
Rapat paripurna juga menetapkan bahwa pembahasan perubahan tingkat kedua akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024. Setelah itu, hasil pembahasan akan diserahkan kepada OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti. Paris Jusuf berharap, hasil pembahasan ini dapat segera direalisasikan dalam bentuk program yang langsung menyentuh masyarakat.
“Jangan sampai ada program yang didiamkan atau dibiarkan. Semua harus turun ke lapangan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Paris.
Rapat paripurna ini menandai komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memastikan APBD Perubahan tahun 2024 disusun dan dilaksanakan secara optimal, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Gorontalo.