Parlemen

Paris Jusuf Hadiri Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Otanaha 2024

×

Paris Jusuf Hadiri Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Otanaha 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf menghadiri kegiatan Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Otanaha 2024, bertempat di Halaman Polda Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris  R.A Jusuf menghadiri kegiatan Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Otanaha 2024, bertempat di Halaman Polda Gorontalo, Sabtu (02/03/2024).

Saat diwawancarai, Paris menilai, bahwa kegiatan tersebut sangat baik dilakukan. Karena 10 hari lagi semuanya akan menghadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Saya kira ini hal yang sangat baik, oleh sebab itu kami DPRD Provinsi Gorontalo sangat mengapresiasi dan sangat mensupport operasi keselamatan ini,” ucap Paris.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Terima Kunjungan TNI Angkatan Udara

Selain itu, Paris menyebut, tugas-tugas Polda Gorontalo sangat dilaksanakan dengan baik. Meskipun begitu, ia berharap tetap ada sinergitas antar sesama petugas dalam melaksanakan tugas.

Diakhir kata, Paris menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Karena itu semua demi kebaikan semua masyarakat Gorontalo.

Operasi Keselamatan Otanaha 2024 tersebut, nantinya akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan, yang akan di mulai pada Senin (04/03/2024) sampai tanggal 17 Maret 2024.

Baca Juga:  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Hadiri UMKM Sulutgo Expo XII di Minahasa

Operasi itu bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Adapun sasaran khusus pada operasi keselamatan 2024 ini adalah:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Berkendara dibawah umur
  3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Over dimension dan overload
  9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot borong)
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan isyarat bunyi
  11. Kendaraan yang menggunakan Plat nomor khusus/rahasia
Reporter : Reza Saad
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600