Scroll untuk baca berita
Parlemen

5 Miliar untuk Fasilitas Pejabat Pemprov Gorontalo, Umar Karim Tolak APBD Perubahan

×

5 Miliar untuk Fasilitas Pejabat Pemprov Gorontalo, Umar Karim Tolak APBD Perubahan

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim/Hibata.id
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim/Hibata.id

Hibata.id – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-41 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai penolakan keras dari anggota DPRD Partai NasDem, Umar Karim.

Berbeda dengan 34 anggota DPRD lainnya yang menyetujui, Umar Karim berdiri sendiri menolak pengesahan Ranperda Perubahan APBD tersebut.

Scroll untuk baca berita

Legislator yang dikenal vokal itu menegaskan, keberatannya didasari alokasi anggaran lebih dari Rp5 miliar yang dinilai tidak sejalan dengan instruksi efisiensi pemerintah pusat.

“Dari informasi yang saya peroleh dari Badan Anggaran dan struktur APBD dalam KUA-PPAS, terdapat lebih dari Rp5 miliar anggaran yang tidak sesuai perintah Presiden. Saya meminta pos anggaran itu tidak dimasukkan dalam APBD Perubahan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan dan pimpinan tertinggi negara,” kata Umar Karim dalam rapat paripurna, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:  Limonu Hippy: Tambang Rakyat Milik Warga Lokal, Bukan Pengusaha Luar

Ia menilai, sejumlah alokasi anggaran dalam Ranperda lebih berorientasi pada fasilitas pejabat dibanding kebutuhan rakyat.

Beberapa pos yang ia soroti antara lain pengadaan mobil dinas, pemeliharaan rumah dinas gubernur dan Sekda, penataan aula rumah dinas gubernur, mobil patwal, hingga jasa event organizer dan konten kreatif.

Menurutnya, penganggaran tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SC yang menekankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Femmy Udoki Imbau Warga Waspada Bencana di Puncak Musim Hujan 2025

“Kalau presiden sudah jelas memerintahkan efisiensi, sementara di daerah justru muncul pos anggaran untuk fasilitas pejabat dan hal-hal seremonial, ini bentuk ketidakpatuhan. Saya tidak bisa menyetujui,” ujarnya menegaskan.

Meski keberatan tersebut disampaikan, rapat paripurna tetap berlanjut. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak tetap berlaku.

Dari 35 anggota DPRD yang hadir, hanya Umar Karim yang menolak, sementara 34 anggota lainnya menyepakati Ranperda tersebut.

Thomas kemudian mengetok palu pengesahan. “Kita berikan tepuk tangan untuk Pak UK. Dengan demikian, suara terbanyak adalah setuju terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2025,” kata Thomas.

Baca Juga:  Legislator Puncak Botu Bentuk Pansus, Tuntaskan Persoalan Sawit Gorontalo

Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2025 menjadi agenda strategis DPRD karena menyangkut penyesuaian program prioritas pemerintah daerah.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SC mewajibkan pemerintah daerah melakukan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

Penolakan Umar Karim menjadi catatan tersendiri dalam dinamika politik anggaran di Gorontalo. Meski Ranperda akhirnya disahkan, desakan agar prinsip efisiensi tetap dijaga dipandang penting demi menjaga akuntabilitas dan citra tata kelola keuangan daerah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel