“Jadi, setelah kami ketemu dengan Ketua Bapemperda, maka 3 Perda yang belum disepakati akan dilanjutkan pada rapat selanjutnya,” kata Sofyan.
“RPJPD ini akan di Paripurnakan, setelah Paripurna Pansus LKPJ Gubernur,” ujarnya.
Pembahasan kedua, lanjut Sofyan, mengenai Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur yang awalnya akan gelar Paripurna pada tanggal 18 Maret 2024. Namun, karena beberapa hal sehingga diundur pada 25 Maret 2024.
“Karena Pansus masih bekerja, sehingga Paripurna ditunda dan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024, dan ini kami sudah sepakati,” ujarnya.
Reporter : Reza Saad













