Hibata.id – Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo memastikan pengelolaan lingkungan PT Pani Gold Project di Kabupaten Pohuwato sudah sesuai izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Kepastian itu didapat setelah peninjauan langsung ke lokasi tambang di Kecamatan Buntulia, Jumat (3/10/2025).
Ketua Pansus DPRD, Meyke Camaru, menegaskan kunjungan ini penting untuk melihat secara nyata bagaimana perusahaan menjalankan aturan lingkungan.
“Bagaimana struktur dibangun dan langkah-langkah meminimalkan dampak lingkungan, semua itu terjawab hari ini. Inilah gunanya kita melakukan kunjungan secara profesional sesuai kaidah izin lingkungan maupun Amdal,” kata Meyke.
Ia menambahkan, evaluasi pengelolaan lingkungan tidak hanya sekali, tapi dilakukan rutin tiap enam bulan. Perusahaan wajib melapor ke Dinas Lingkungan Hidup, sementara DPRD juga ikut turun memastikan masyarakat sekitar tambang aman.
“Sesuai ketentuan, setiap enam bulan perusahaan harus melaporkan hasil pengelolaan lingkungannya. Kami juga akan turun langsung memastikan masyarakat sekitar tambang tidak terdampak negatif,” ujarnya.
Menurut Meyke, perhatian Pansus bukan semata pada produksi emas, tapi lebih pada kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang.
“Yang menjadi fokus adalah kelangsungan hidup masyarakat agar tidak terganggu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak manajemen PT Pani Gold Project juga menyampaikan rencana produksi emas yang ditargetkan mulai Februari 2026.
“Insya Allah, Februari mereka sudah mulai produksi,” ungkap Meyke.
Tak hanya soal produksi, perekrutan tenaga kerja lokal juga jadi sorotan. Sesuai kesepakatan, komposisi pekerja adalah 70 persen dari lokal dan 30 persen dari luar daerah.
“Presentasinya sesuai kesepakatan, yaitu 30 persen tenaga kerja luar dan 70 persen tenaga kerja lokal. Manajemen berjanji perekrutan tenaga kerja lokal akan lebih mendominasi. Ini menjadi perhatian kita agar usaha pertambangan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pohuwato dan Gorontalo,” jelasnya.
Meyke menambahkan, kontribusi perusahaan kepada daerah pun sudah diatur.
“Royaltinya disalurkan kepada daerah asal, sementara kabupaten dan kota lain juga mendapat bagian melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah diatur dalam regulasi,” katanya.
Kunjungan Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo ini tak hanya menilai kesiapan sarana dan prasarana sebelum produksi, tapi juga memastikan komitmen perusahaan menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pohuwato serta Gorontalo secara luas.















