Scroll untuk baca berita
Parlemen

DPRD Gorontalo Perjuangkan Tunjangan Guru PAI hingga ke DPR RI

×

DPRD Gorontalo Perjuangkan Tunjangan Guru PAI hingga ke DPR RI

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat berkunjung ke Komisi VIII DPR RI membawa aspirasi guru PAI,(foto: Istimewa)
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat berkunjung ke Komisi VIII DPR RI membawa aspirasi guru PAI,(foto: Istimewa)

Hibata.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo terus mengawal aspirasi para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) terkait keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Masalah ini bahkan telah dibawa hingga ke Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Ikbal Al Idrus, menyatakan bahwa kunjungan mereka ke Gedung DPR RI merupakan bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak-hak guru PAI di daerah. Ia hadir bersama Sekretaris Komisi IV, Ghalieb Lahidjun, serta anggota komisi, dr. Sri Darsianti Tuna dan Sapia Tuna.

Scroll untuk baca berita

“Kami telah menyampaikan secara langsung keluhan para guru PAI di Gorontalo, terutama terkait keterlambatan pembayaran TPG,” ujar Ikbal dalam keterangan resmi usai pertemuan di Jakarta.

Baca Juga:  Komisi III Deprov Gorontalo Monitoring Hasil Rehab MTSN 02 Limboto

Ikbal menambahkan bahwa isu keterlambatan TPG sudah menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Komisi VIII DPR RI bahkan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama untuk membahas permasalahan ini secara mendalam.

Baca Juga:  Ketua DPRD Provinsi Berharap PSU Boalemo-Pohuwato Berjalan Lancar

“Pada RDP terakhir, Menteri Agama sampai menangis saat menjelaskan kondisi anggaran. Ini menunjukkan betapa kompleks dan seriusnya persoalan ini,” ujarnya.

Faktor utama keterlambatan pencairan tunjangan guru PAI, kata Ikbal, berasal dari keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi belanja negara. Situasi ini semakin rumit karena guru PAI diangkat oleh pemerintah daerah, namun pembayaran tunjangannya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Gorontalo Pantau Kesiapan Samsat Kabupaten Gorontalo Implementasi UU HKPD

“Ini jadi dilema nasional. Guru diangkat oleh daerah, tapi tunjangan mereka ditanggung pusat. Negara tidak boleh menunda hak-hak rakyatnya, terutama para pendidik,” tegas Ikbal.

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah pusat segera menemukan solusi konkret agar tunjangan guru PAI dapat dicairkan tepat waktu, tanpa mengorbankan kualitas hidup para guru dan mutu pendidikan keagamaan di daerah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel