Parlemen

Fadli Poha Dorong Penegakan Disiplin ASN dan Tenaga Honorer Non-Database

×

Fadli Poha Dorong Penegakan Disiplin ASN dan Tenaga Honorer Non-Database

Sebarkan artikel ini
Komisi I, Fadli Poha/Hibata.id
Komisi I, Fadli Poha/Hibata.id

Hibata.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo pada Selasa (6/5/2025), guna memperkuat pengawasan terhadap penerapan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer non-database di lingkungan pemerintah provinsi.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Fadli Poha, M.Si., didampingi Wakil Ketua II DPRD Ir. La Ode Haimudin, M.M., serta sejumlah anggota Komisi I lainnya.

Baca Juga:  Komisi II Deprov Pastikan Ketersediaan Sembako Aman di Pasar Limboto

Ketua Komisi I menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi bagian dari upaya legislatif dalam memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai regulasi, khususnya menyangkut pelanggaran disiplin ASN yang dinilai masih kerap terjadi.

Anggota Komisi I, Yeyen Sidiki, menyoroti lemahnya kesadaran sebagian ASN terhadap aturan disiplin yang berlaku. Menurutnya, banyak pegawai tidak memahami bahwa tindakan mereka tergolong pelanggaran administratif.

Baca Juga:  Aleg Hamid Kuna Beri Kritik Tajam pada Kepengurusan APDESI Gorontalo

“Kami menekankan kembali klasifikasi pelanggaran disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, beserta konsekuensinya. Sosialisasi ini penting agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan,” ungkap Yeyen Sidiki.

Ia menjelaskan, pelanggaran ringan umumnya diselesaikan oleh atasan langsung seperti kepala dinas atau badan. Sementara itu, pelanggaran kategori sedang dan berat dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi Gorontalo sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Reses Tanpa Sekat Politik: Femmy Udoki Dengarkan Warga Ilohuuwa Bicara Jujur

Komisi I mendorong BKD untuk meningkatkan koordinasi lintas OPD dalam hal pembinaan ASN serta memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah berulangnya pelanggaran yang merugikan kinerja pemerintahan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel