Hibata.id – Di tengah meningkatnya volume sampah dan tuntutan pengelolaan yang berkelanjutan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memilih turun langsung ke lapangan.
Tujuannya satu, memastikan kesiapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Talumelito dalam menghadapi rencana penyesuaian tata kelola pengelolaan sampah.
Kunjungan lapangan tersebut bukan sekadar agenda rutin. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membawa mandat lanjutan dari rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang sebelumnya telah dibahas di ruang rapat.
Di lokasi TPA Talumelito, diskusi berlangsung terbuka antara anggota DPRD dan jajaran pengelola UPTD.
Berbagai aspek dibedah, mulai dari kesiapan kelembagaan hingga dasar regulasi yang mengikat pengelolaan TPA regional tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, menyampaikan maksud kunjungan tersebut secara lugas.
“Hari ini kami Komisi I datang ke UPTD untuk melakukan kunjungan, mengecek kesiapan UPTD TPA Regional Talumelito apakah bisa beralih ke Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ramdan.
Dari diskusi tersebut, terungkap bahwa rencana penyesuaian pengelolaan tidak sesederhana memindahkan kewenangan.
Sejumlah persoalan teknis dan regulasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dikaji secara mendalam.
Status TPA Talumelito sebagai TPA regional menjadi salah satu faktor utama. Hingga saat ini, pengelolaan TPA tersebut masih berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Seperti yang disampaikan Kepala UPTD, secara regulasi TPA regional ini memang berada di bawah Dinas PUPR. Untuk kajian lebih lanjut, kami masih menunggu hasil kajian dari pihak UPTD,” jelasnya.
Meski demikian, Ramdan menegaskan bahwa Komisi I tidak akan berhenti pada satu kunjungan.
DPRD berkomitmen untuk terus mengawal rekomendasi LKPJ hingga ada kejelasan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum.
Apabila rekomendasi tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Komisi I akan menggelar rapat lanjutan guna mempertimbangkan pembatalan rekomendasi berdasarkan kajian yang disampaikan pihak pengelola.
Di sisi lain, Kepala UPTD TPA Regional Talumelito, Marten Yusuf menyambut baik kehadiran Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Baginya, kunjungan tersebut menjadi ruang dialog untuk menjelaskan sejarah dan posisi strategis TPA Talumelito.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan pada tahun 2007, TPA Talumelito memang dirancang sebagai TPA regional dengan dukungan anggaran APBD dan APBN.
“Secara hierarki, UPTD TPA Regional ini memang berada di bawah Dinas PUPR, termasuk pembangunan infrastruktur hingga operasionalnya. Bahkan pada tahun 2019, ada tambahan bantuan dari pemerintah pusat dengan pembangunan sel kelima,” ungkapnya.
Tidak hanya memiliki peran regional, TPA Talumelito juga menempati posisi khusus di tingkat nasional.
Ia menambahkan, UPTD TPA Regional Talumelito merupakan salah satu dari empat TPA regional yang ada secara nasional. Kondisi ini membuat setiap rencana penyesuaian kelembagaan harus melalui pertimbangan hukum dan teknis yang matang.
Di balik tantangan tersebut, kinerja UPTD TPA Regional Talumelito justru menunjukkan perkembangan positif. Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), capaian UPTD mengalami lonjakan signifikan.
Pada periode 2024 hingga 2025, PAD yang dihasilkan meningkat hampir 200 persen, dengan nilai mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Namun, tantangan fisik tetap membayangi. Landfill yang saat ini digunakan telah terisi sekitar 90 persen.
Kondisi ini mendorong pengelola untuk berharap adanya peran lebih besar dari pemerintah kabupaten dan kota, khususnya Kota Gorontalo sebagai penyumbang sampah terbesar.
“Harapannya, sampah yang masuk ke TPA hanya residu saja. Ini untuk memperpanjang umur sel yang ada sekarang. TPS di Kota Gorontalo yang sudah dibangun agar dapat difungsikan secara optimal,” pungkasnya.















