Hibata.id – Gusnar Ismail yang tidak membenarkan jual beli emas tanpa dasar hukum memicu sorotan dari berbagai pihak. termasuk kalangan legislatif.
Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat penambang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat.
Gusnar Ismail menyampaikan sikap pemerintah tersebut usai rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (9/3/2026).
Menurut Gusnar, aktivitas jual beli emas harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, kita tidak bisa melakukan jual beli untuk hal-hal yang ilegal. Itu soal regulasi,” kata Gusnar kepada awak media.
Pernyataan tersebut langsung berdampak di tingkat lapangan. Sejumlah penambang rakyat di beberapa wilayah Gorontalo mengaku mengalami kesulitan menjual emas hasil tambang karena sejumlah penampung maupun toko emas memilih menghentikan pembelian.
Kondisi itu membuat hasil tambang milik penambang menumpuk tanpa kepastian penjualan, sementara kebutuhan ekonomi keluarga tetap berjalan.
Situasi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Gorontalo.
Respon Anggota DPRD
Anggota DPRD Gorontalo Limonu Hippy menilai pemerintah daerah perlu menghadirkan solusi konkret, tidak hanya menyampaikan larangan.
Menurut Limonu, aspirasi dari masyarakat penambang semakin meningkat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, ketika kebutuhan ekonomi rumah tangga biasanya meningkat.
“Kami berharap Forkopimda bisa segera memberikan solusi. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan larangan tanpa jalan keluar. Keluhan dari penambang sudah sangat banyak, apalagi sekarang mendekati Lebaran,” ujar Limonu.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga di Gorontalo.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu mempercepat langkah dalam menghadirkan kepastian hukum melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hingga saat ini, sebagian penambang menilai proses legalisasi melalui skema IPR masih berjalan lambat sehingga belum memberikan kepastian bagi masyarakat yang bekerja di sektor tersebut.
Akibat kondisi tersebut, sebagian masyarakat berada dalam posisi sulit karena aktivitas penambangan dianggap tidak memiliki izin, sementara jalur penjualan emas juga menjadi terbatas.
DPRD pun mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang dapat melindungi kepentingan masyarakat sekaligus tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Tanpa langkah kebijakan yang jelas, pembatasan aktivitas jual beli emas dikhawatirkan dapat memperbesar tekanan ekonomi bagi penambang rakyat di Provinsi Gorontalo.













