Hibata.id – Bencana banjir yang melanda Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali membuka perdebatan lama soal tambang dan kerusakan lingkungan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik yang ilegal maupun yang berizin, serta penegakan perlindungan lingkungan secara serius.
Menurut Meyke, pertambangan legal tidak serta-merta bebas dari persoalan. Ia menekankan pentingnya memastikan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) benar-benar dijalankan, bukan sekadar dokumen administratif. Evaluasi, kata dia, semestinya dilakukan secara berkala, setidaknya setiap enam bulan.
“Kita harus memastikan apakah AMDAL benar-benar dijalankan atau tidak. Jadi ada dua hal yang harus kita lakukan: menertibkan aktivitas ilegal dan mengawasi yang legal. Semua harus diedukasi. Semua pemangku kepentingan harus bekerja bersama, ini tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja,” tegas Meyke.
Ia mengingatkan agar respons pemerintah tidak berhenti pada pembentukan pansus dan penyusunan rekomendasi di atas kertas. Tanpa tindakan nyata di lapangan, kata dia, semua itu hanya akan menjadi rutinitas birokrasi tanpa dampak.
“Untuk apa kita terus berbicara kalau tidak ada aksi. Yang paling penting adalah implementasi. Dorongan terbesar itu ada pada kepala daerah, karena kewenangan terbesar juga ada di sana. Kita harus bergerak bersama,” ujarnya.
Meyke menilai dampak kerusakan lingkungan kini sudah kasatmata. Banjir yang berulang, menurutnya, menjadi sinyal keras bahwa daya dukung lingkungan di kawasan tersebut kian rapuh.
“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Hulawa akan rata. Ini bukan lagi soal masa depan anak cucu kita, ini sudah terjadi sekarang,” katanya.
Sebagai langkah solusi, ia menekankan perlunya penanganan banjir yang menyentuh akar persoalan. Dugaan kerusakan lingkungan harus ditindaklanjuti dengan penegakan AMDAL secara tegas, disertai rehabilitasi dan penghijauan kembali di wilayah terdampak.
“Penanganan banjir harus sampai ke sumber masalah. Kalau memang akibat kerusakan lingkungan, itu harus segera ditangani. Penghijauan kembali wajib dilakukan. Ini terlihat jelas di depan mata kita,” jelasnya.
Sebagai bentuk kepedulian langsung, Meyke juga menyampaikan bahwa relawan Pramuka di bawah koordinasinya telah turun ke lokasi untuk membantu warga terdampak banjir.
Di sisi lain, pihak perusahaan Pani Gold Project (PGP) menyampaikan penjelasan berbeda. Melalui Humas PGP, Kurniawan Siswoko, perusahaan menyebut banjir di Dusun Kapali, Desa Hulawa, dipicu meluapnya Sungai Taluduyunu yang mengalami pendangkalan parah.
“Di lapangan, banjir di Dusun Kapali terjadi karena Sungai Taluduyunu meluap. Banyak sedimentasi di sana. Badan sungai sudah melebar dan dangkal, sehingga tidak lagi mampu menampung debit air,” ujar Kurniawan.
Menurutnya, pendangkalan sungai dipicu aktivitas pertambangan tanpa izin di bagian hulu yang telah berlangsung lama tanpa pengawasan dan tanpa upaya rehabilitasi lingkungan.
“Faktanya, badan sungai menjadi dangkal dan di hulu telah banyak bukaan lahan menggunakan alat berat oleh penambang tanpa izin. Itu berlangsung lama tanpa kontrol dan tanpa rehabilitasi,” katanya.
Kurniawan juga menegaskan bahwa aktivitas Pani Gold Project di wilayah tersebut masih bersifat terbatas.
Namun, pandangan berbeda datang dari warga. Anwar Husain, salah satu warga setempat, menilai banjir tidak semata disebabkan curah hujan tinggi atau sedimentasi sungai, melainkan juga akibat penggundulan hutan di kawasan pegunungan.
“Harus diakui, selain karena hujan deras, banjir ini terjadi karena penggundulan hutan di atas gunung oleh perusahaan tambang Pani Gold Mine,” ujar Anwar, seperti dikutip dari Wartanesia.id.
“Kami belum pernah merasakan banjir sebesar ini. Lihat di atas gunung, pohon-pohon sudah gundul. Ini bukan rahasia lagi, semua orang bisa melihat kerusakan hutan yang terjadi,” tambahnya.
Perbedaan pandangan antara pemerintah, perusahaan, dan warga ini menegaskan satu hal: diperlukan kajian menyeluruh dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan penyebab utama bencana, sekaligus menjamin pemulihan lingkungan yang berkelanjutan agar banjir serupa tidak terus berulang.















