Parlemen

ZIS Bantah Terlibat Batu Hitam Ilegal, Tegaskan Hormati Proses Hukum

×

ZIS Bantah Terlibat Batu Hitam Ilegal, Tegaskan Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango dari Fraksi NasDem, Zul Iskandar Suleman/Hibata.id
Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango dari Fraksi NasDem, Zul Iskandar Suleman/Hibata.id

Hibata.id – Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango dari Fraksi NasDem, Zul Iskandar Suleman (ZIS), membantah tuduhan keterlibatannya dalam aktivitas tambang batu hitam ilegal yang belakangan mencuat di publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul laporan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), Riki Daud, ke Polda Gorontalo yang menyeret inisial “Z.S” terkait dugaan penyediaan material tambang ilegal bagi investor.

Scroll untuk baca berita

Zul menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

”Berita ini perlu diluruskan. Saya tegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Zul saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana

Ia menyatakan isu yang beredar merupakan bagian dari dinamika dalam perjalanan politik, namun tetap perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Meski merasa dirugikan, Zul menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.

Ia menyatakan siap bersikap kooperatif guna menjernihkan persoalan tersebut.

Di sisi lain, Zul juga mengapresiasi peran mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Saya berterima kasih atas kontrol sosial dari adik-adik mahasiswa. Kritik adalah vitamin bagi demokrasi, selama disampaikan dengan cara yang benar dan berlandaskan data,” tambahnya.

Baca Juga:  PIAL Bone Bolango Gelar Silaturahmi Idul Fitri, Perkuat Kebersamaan Keluarga DPRD

Sebagai anggota Komisi II DPRD Bone Bolango, Zul menegaskan dirinya memahami batasan kewenangan dan etika jabatan sebagai legislator.

Ia menekankan bahwa tugas DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mencakup fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

”Tugas kami adalah mengawasi aturan, bukan menjadi bagian dari pelanggar aturan. Saya berdiri sebagai penyambung lidah rakyat, bukan rekanan bisnis ilegal,” tegasnya.

Zul juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan akan memberikan kejelasan atas tuduhan yang beredar.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Gorontalo Pantau Kesiapan Samsat Kabupaten Gorontalo Implementasi UU HKPD

Ia mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif, terutama dalam momentum bulan Ramadan.

”Di sisa bulan Ramadan yang penuh berkah ini, mari kita fokus menebar kebaikan dan mempererat silaturahmi, bukan menyebar prasangka. Saya yakin integritas akan terbukti seiring berjalannya proses hukum di Polda Gorontalo,” pungkasnya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel