Hibata.id – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa terduga pengelola akun peretas yang dikenal sebagai “Bjorka” adalah seorang pemuda otodidak berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara, bukan sarjana atau ahli teknologi informasi.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan keterkaitan WFT dengan sejumlah kebocoran data besar yang sempat menggegerkan publik.
Fian menjelaskan, WFT tidak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari menghabiskan waktu di depan komputer dari rumah.
“Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT, jadi dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” ujar Fian kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Menurut keterangan kepolisian, sejak 2020 WFT mulai aktif di komunitas-komunitas gelap di internet dan diduga mempelajari teknik-teknik yang kemudian dipakai untuk memperdagangkan data pribadi.
Dari forum dan pasar gelap (dark web), terduga diduga menjual data yang diklaim bersumber dari berbagai institusi dalam dan luar negeri.
Kaitannya dengan sejumlah kasus peretasan yang pernah mengemuka — antara lain dugaan bocornya 6,6 juta data NPWP, klaim pembobolan dan penjualan 34 juta data paspor warga Indonesia, klaim serangan ransomware terhadap salah satu bank, serta peretasan pada Perpustakaan Nasional — masih dalam pendalaman.
“Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau Anda tanya sekarang saya bisa jawab, mungkin. Sekarang kita lihat jejak digitalnya. Dan itu membutuhkan waktu yang lama, karena kan datanya sudah tertumpuk di bawah,” kata Fian.
Fian menambahkan bahwa dunia maya memungkinkan seseorang berpura-pura menjadi siapa saja, sehingga penyidik masih menelusuri jejak digital, bukti transaksi, dan aliran data untuk memformulasikan kesimpulan hukum.
Polda Metro Jaya belum mengumumkan status tersangka untuk semua kasus yang dikaitkan dengan akun tersebut hingga bukti kuat terpenuhi.
Pengembangan penyidikan akan menentukan apakah keterlibatan WFT bersifat tunggal atau terkait jaringan yang lebih luas.
Kepolisian meminta publik berhati-hati terhadap beredarnya data pribadi dan menekankan pentingnya pelaporan bila menemukan indikasi penyalahgunaan data.












