Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilaksanakan baru-baru ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip sistem merit, serta tidak mengandung unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menanggapi berbagai opini yang berkembang di media sosial maupun ruang publik terkait pelantikan sejumlah pejabat, termasuk yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.
“Seluruh tahapan pengisian jabatan dilakukan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan akuntabel sesuai regulasi manajemen aparatur sipil negara,” kata Iwan di Bone Bolango, Rabu (24/12/2025).
Dalam pelantikan itu, Bupati Bone Bolango melantik Ichsan Budiman Wantogia sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, serta Mohammad Rizki Pateda sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Selain itu, Sri Mulyani Lalijo dilantik sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang). Sri Mulyani diketahui merupakan menantu Bupati Bone Bolango.
Bupati juga melantik Hamdy Gufran Mile sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hamdy Gufran Mile merupakan anak dari Bupati Bone Bolango, Ismet Mile.
Isu pelantikan ini menjadi perbincangan luas di media sosial hingga ruang publik seperti warung kopi. Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat turut menyoroti proses pengisian jabatan tersebut.
Menanggapi tudingan dugaan nepotisme, Iwan menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar penilaian tanpa adanya bukti pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan JPT Pratama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif.
“Penilaian harus berbasis ukuran hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga di atas kepentingan publik,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, proses seleksi melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) dengan komposisi 80 persen unsur eksternal dan 20 persen unsur internal, seleksi administrasi, asesmen atau uji kompetensi oleh asesor independen dari UPT BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, penulisan makalah, wawancara, hingga penyampaian hasil seleksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh Persetujuan Teknis.
Menurut Iwan, keterlibatan asesor independen dan pengawasan BKN membuat ruang intervensi personal dalam proses seleksi menjadi sangat terbatas dan dapat ditelusuri secara administratif.
“Setiap tudingan KKN harus disertai bukti pelanggaran prosedur atau manipulasi penilaian, bukan sekadar asumsi atau opini,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menghormati kritik sebagai bagian dari demokrasi, namun menilai pentingnya klarifikasi berbasis data agar tidak berkembang informasi yang keliru dan menyesatkan.
“Pemerintah daerah menghormati kontrol sosial masyarakat, sekaligus berkewajiban meluruskan informasi agar tidak merugikan institusi maupun individu,” katanya.
Iwan menambahkan, Pemkab Bone Bolango berkomitmen memperkuat penerapan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
Pemerintah daerah juga membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan internal apabila terdapat laporan yang disertai data dan bukti yang dapat diverifikasi.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi secara bertanggung jawab agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.












