Sosial

Pemerintah Bebaskan PPN Listrik dan Air Senilai Rp14,1 Triliun

×

Pemerintah Bebaskan PPN Listrik dan Air Senilai Rp14,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PLN/Hibata.id
Ilustrasi PLN/Hibata.id

Hibata.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas listrik dan air senilai total Rp14,1 triliun pada 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan daya beli.

“Pembebasan PPN listrik mencapai Rp12,1 triliun pada tahun 2025, kecuali untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

99,5% Pelanggan PLN Bebas PPN Listrik
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup 99,5% pelanggan listrik PLN yang mayoritas memiliki daya di bawah 6.600 VA.

Baca Juga:  Makna Mendalam Tulisan 'Guru Program' di Rompi Merah Tim Amran-Irwan

“Dari total pelanggan PLN, sekitar 84 juta pelanggan masih menggunakan daya di bawah 6.600 VA. Hanya 0,5% atau sekitar 400 ribu pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas yang dikenakan PPN listrik,” kata Darmawan.

Diskon 50% Tarif Listrik untuk 97% Pelanggan PLN
Selain pembebasan PPN listrik, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon 50% untuk tarif listrik pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah selama Januari-Februari 2025. Diskon ini berlaku untuk 81,4 juta pelanggan PLN, dengan rincian:

  • 24,6 juta pelanggan berdaya 450 VA,
  • 38 juta pelanggan berdaya 900 VA,
  • 14,1 juta pelanggan berdaya 1.300 VA,
  • 4,6 juta pelanggan berdaya 2.200 VA.
Baca Juga:  Pesan Simpati Kasat Lantas Polres Bone Bolango Untuk Orang Tua Awasi Anaknya

“Diskon ini menyasar 97% pelanggan PLN. Misalnya, untuk pelanggan pra bayar yang biasanya membeli token Rp100 ribu, jumlah kWh akan disesuaikan otomatis menjadi separuhnya. Sementara untuk pelanggan pasca bayar, tagihan Januari-Februari 2025 akan dikurangi separuhnya,” jelas Darmawan.

Dukungan Pemerintah untuk Masyarakat
Darmawan menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan insentif bagi pelanggan PLN. Menurutnya, kebijakan ini menjadi “berkah” bagi daya beli masyarakat yang terdampak ekonomi.

Baca Juga:  Dedy Mandarsyah Terseret Kasus Penganiayaan, Profil dan Kekayaan Terungkap

“Kami berterima kasih luar biasa kepada pemerintah atas insentif ini. Dengan pembebasan PPN untuk 99,5% pelanggan serta diskon 50% bagi 97% pelanggan PLN, kami siap menjalankan kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Layanan Aduan PLN
Darmawan juga menyarankan pelanggan untuk melaporkan keluhan terkait kebijakan ini melalui hotline PLN di nomor 0877-7111-2123.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600